TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyesalkan insiden penahanan bayi di Rumah Sakit Mutiara Bunda Brebes, Jawa Tengah, karena tunggakan BPJS. Menurut Jasra, Indonesia memiliki program Jaminan Persalinan yang merupakan program nasional dan ada jaminan pemerintah dalam persalinan bayi.
Dalam Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan. Sehingga, kata dia, peristiwa penahanan bayi di rumah sakit tidak seharusnya terjadi. "Bahwa bagi orang yang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan Presiden telah meminta Menteri PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, para Walikota, para Bupati dan Direksi BPJS bahwa bagi mereka yang tidak mampu membayar dapat di jamin dalam program Jampersal," ujar Jasra dalam keterangannya, Kamis, 6 Juli 2023.
Jasra memprediksi kasus ini bakal terjadi terus menerus, jika tidak dipahami secara baik Instruksi Presiden tersebut. Untuk itu, KPAI menekankan fungsi koordinasi dan sinkornisasi data dengan BPJS Kesehatan. Kepala daerah, kata dia, dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan dinas yang diamanahkan dalam regulasi tersebut. "Sinkronisasi data di BPJS ini penting, agar mencegah keterpisahan ibu dan bayi, mencegah kematian ibu dan bayi di masa neonatal, yang masih menjadi titik berat persoalan yang di laporkan IDAI dan IDI. Sehingga intruksi Presiden dalam Jampersal sudah sangat tepat," kata Jasra.
Jika seseorang belum terdaftar sebagai peserta Jampersal, Jasra menyebut orang itu bisa segera didaftarkan dan hari itu juga bisa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Apalagi, jika orang itu dinyatakan keluarga tidak mampu membayar. "Masalah ada tagihan dan lain lain, menjadi tangung jawab pemerintah melalui APBD, utk membayarkan tagihan tersebut. Sedangkan BPJS memastikan mereka masuk program Jampersal dan Pemda menanggung biayanya," kata Jasra.
Saat ini laporan penahanan bayi ini masuk ke KPAI, Jasra menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah Surmiati dan Kepala Desa Kubangjero. Sehingga bayi dan keluarga sudah bisa pulang. Jasra menyebut untuk persyaratan administrasi sedang diproses, karena ada donator yang lansung mendampingi. Untuk tunggakan dan denda BPJS ibu dan anak itu sudah dibayarkan lunas dengan sumber dana Rp 4,6 juta dari desa dan sisanya dari dermawan.
Pilihan Editor: KPAI Sayangkan Masalah Anak-anak Papua Luput dalam Diskursus Sosial Politik