TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan proses gelar perkara Al Zaytun untuk menentukan naik ke tahap penyidikan dilaksanakan setelah pemeriksaan Panji Gumilang tuntas.
"Lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau memang memungkinkan dengan keterangan, tentu saja penyidik tidak akan grasak-grusuk, semborono dalam menangani penyelidikan, kalau memang nanti memungkinkan segera digelar, hasilnya kita liat besok," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan polisi dugaan penistaan agama. Awalnya Panji akan diperiksa sekitar pukul 9.00. Namun pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan sejumlah orang.
Dalam pemeriksaan itu, Djuhandhani menyebut mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama. Meski begitu, penyidik sementara ini melihat adanya beberapa unsur pidana tersebut.
"Namun, tentu saja kalau namanya penyelidikan, penyidikan tentu saja kami akan melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kalau kami melihat kepada praduga tak bersalah," tutur Djuhandhani.
Ia memastikan penyidik bakal profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti yang ada, yang akan menentukan apakah perkara bisa naik ke penyidikan. "Penyidik secara profesional melengkapi alat bukti yang ada, apakah nanti bisa digunakan untuk penyidikan dan sebagainya, tapi yang jelas sampai hari ini proses penyelidikan sedang berjalan, yang bersangkutan bersedia hadir untuk memberikan keterangan," ujar Djuhandhani.
Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara Al Zaytun kepada kepolisian. Pihaknya bekerja secara profesional.
"Setelah ini percayakan kepada kami, penyidik-penyidik tentu akan melaksanakan penyelidikan secara profesional dan kami yakin bahwa penyidik sudah on the track dalam melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.
Soal informasi akan memanggil saksi ahli dari kalangan penceramah, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli-ahli yang berkompeten yang membidangi persoalan penistaan agama.
"Lihat nanti, kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten yang membidangi hal-hal tersebut dan sampai saat ini kami masih dalam proses penyelidikan, kalau saya berbicara nanti, kalau nanti kan harus sejauh mana kompetensi terhadap keterangan-keterangan yang diberikan," ucap Djuhandhani.
ADELIA | ANTARA
Pilihan Editor: Geram Disebut Bekingi Al Zaytun, Moeldoko: Saya Juga Bisa Marah