Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Sebut Gelar Perkara Al Zaytun Tunggu Pemeriksaan Panji Gumilang

Reporter

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan proses gelar perkara Al Zaytun untuk menentukan naik ke tahap penyidikan dilaksanakan setelah pemeriksaan Panji Gumilang tuntas.

"Lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau memang memungkinkan dengan keterangan, tentu saja penyidik tidak akan grasak-grusuk, semborono dalam menangani penyelidikan, kalau memang nanti memungkinkan segera digelar, hasilnya kita liat besok," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023.

Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan polisi dugaan penistaan agama. Awalnya Panji akan diperiksa sekitar pukul 9.00. Namun pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan sejumlah orang.

Dalam pemeriksaan itu, Djuhandhani menyebut mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama. Meski begitu, penyidik sementara ini melihat adanya beberapa unsur pidana tersebut.

"Namun, tentu saja kalau namanya penyelidikan, penyidikan tentu saja kami akan melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kalau kami melihat kepada praduga tak bersalah," tutur Djuhandhani.

Ia memastikan penyidik bakal profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti yang ada, yang akan menentukan apakah perkara bisa naik ke penyidikan. "Penyidik secara profesional melengkapi alat bukti yang ada, apakah nanti bisa digunakan untuk penyidikan dan sebagainya, tapi yang jelas sampai hari ini proses penyelidikan sedang berjalan, yang bersangkutan bersedia hadir untuk memberikan keterangan," ujar Djuhandhani.

Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara Al Zaytun kepada kepolisian. Pihaknya bekerja secara profesional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah ini percayakan kepada kami, penyidik-penyidik tentu akan melaksanakan penyelidikan secara profesional dan kami yakin bahwa penyidik sudah on the track dalam melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.

Soal informasi akan memanggil saksi ahli dari kalangan penceramah, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli-ahli yang berkompeten yang membidangi persoalan penistaan agama.

"Lihat nanti, kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten yang membidangi hal-hal tersebut dan sampai saat ini kami masih dalam proses penyelidikan, kalau saya berbicara nanti, kalau nanti kan harus sejauh mana kompetensi terhadap keterangan-keterangan yang diberikan," ucap Djuhandhani.

ADELIA | ANTARA

Pilihan Editor: Geram Disebut Bekingi Al Zaytun, Moeldoko: Saya Juga Bisa Marah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

8 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

9 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.