Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Temanggung Hadirkan Anak Pelaku Pembakaran Sekolah, Pengamat: Berpotensi Langgar UU SPPA dan UU PA

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti, mengecam Kepolisian Resort Temanggung yang menampilkan siswa pembakar sekolah disertai polisi yang dilengkapi dengan senjata api laras panjang dalam konferensi pers. Dia menyebut polisi berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA). 

“Atas kejadian tersebut, saya sebagai pemerhati anak menyampaikan pihak kepolisian berpotensi  kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Juli 2023.

Konferensi pers tersebut digelar Polres Temanggung pada Rabu lalu, 28 Juni 2023. Dalam konferensi pers itu, polisi memperlihatkan anak berinisial R berusia 13 tahun yang diduga membakar sekolahnya. Berdasarkan tangkapan layar yang dikirimkan Retno, terlihat seorang anggota polisi menenteng senjata laras panjang berada di samping R. 

Polres Temanggung disebut tak paham soal UU SPPA

Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 tersebut menilai hal itu berlebihan.  Dia menyebut kepolisian tidak memahami UU SPPA. Ia juga menyebut polisi tidak paham tentang Konvensi Hak Anak, terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak. 

“Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Menurut Retno, meski telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang.

Alasannya, menurut Retno, R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat. Selain itu, R juga merupakan korban perundungan dan apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah.

Identitas anak wajib dirahasiakan dalam masalah hukum

Retno menjelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UU SPPA  menyebutkan  bahwa identitas anak baik sebagai korban, saksi maupun pelaku kejahatan wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Adapun ayat (2) merinci apa saja yang merupakan Identitas anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

“Menampilkan anak R dalam konfrensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak,” ujarnya.

Ia mengatakan media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R dan pasti akan memperbesar bagian wajah yang tertutup. Artinya, kata Retno, polisi justru memfasilitasi media melanggar pasal 19 UU SPPA

“Padahal, ada sanksi atas pelanggaran UU SPPA Pasal 19 Ayat 1  yang dapat dikenakan terhadap media, ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Retno menyebut pasal tersebut berbunyi bahwa “Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran terhadap UU PA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip

1 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip

Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Bareskrim karena menyebarkan berita bohong soal PPDS Undip.


Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

1 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

Unpad telah membuat regulasi untuk mencegah kasus perundungan, termasuk memuat sanksi.


Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telah Periksa 17 Saksi

1 hari lalu

dr Aulia Risma. FOTO/instagram
Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telah Periksa 17 Saksi

Polda Jawa Tengah menyatakan telah memeriksa 17 saksi untuk mengusut kematian Aulia Risma, mahasiswi PPDS Undip.


Agensi Bantah Tudingan Ahn Se Ha Lakukan Bullying di Sekolah

2 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Ahn Se Ha. Foto: Instagram/@hunus_ent
Agensi Bantah Tudingan Ahn Se Ha Lakukan Bullying di Sekolah

Pemain King the Land, Ahn Se Ha dituduh melakukan bullying di sekolah. Agensinya membantah hal tersebut dan akan mengambil tindakan hukum.


Mengenal Perundungan dan Beragam Wajahnya

2 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Mengenal Perundungan dan Beragam Wajahnya

Untuk dapat dianggap sebagai perundungan, perilaku tersebut harus bersifat agresif dan mencakup dua elemen utama yaitu ketidakseimbangan kekuasaan dan pengulangan.


Saran Psikolog untuk Melawan Perundungan di Tempat Kerja

7 hari lalu

Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com
Saran Psikolog untuk Melawan Perundungan di Tempat Kerja

Masyarakat diminta berani menyatakan sikap dan bertindak tegas agar tidak menjadi korban perundungan, termasuk di tempat kerja.


Usut Tewasnya Dokter Aulia Risma, Polisi Periksa 11 Orang

7 hari lalu

dr Aulia Risma. FOTO/instagram
Usut Tewasnya Dokter Aulia Risma, Polisi Periksa 11 Orang

Kematian dokter Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoeo (Undip), diduga terkait perundungan


Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

7 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

DPR minta Kemenkes segera mengambil langkah konkret mengatasi perundungan di dunia pendidikan kedokteran.


Unair Siap Bantu Kemenkes Tindak Laporan Perundungan di Pendidikan Kedokteran

8 hari lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Unair Siap Bantu Kemenkes Tindak Laporan Perundungan di Pendidikan Kedokteran

Unair tidak segan memberikan sanksi dan hukuman yang setimpal kepada pelaku perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.


Kemenkes Ungkap Praktik Perundungan di PPDS Undip, Orang Tua Aulia Risma Buat Laporan ke Polda Jateng

8 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kemenkes Ungkap Praktik Perundungan di PPDS Undip, Orang Tua Aulia Risma Buat Laporan ke Polda Jateng

Polda Jateng masih menganalisis hasil investigasi Kemenkes soal praktik perundungan di PPDS Undip.