Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Temanggung Hadirkan Anak Pelaku Pembakaran Sekolah, Pengamat: Berpotensi Langgar UU SPPA dan UU PA

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti, mengecam Kepolisian Resort Temanggung yang menampilkan siswa pembakar sekolah disertai polisi yang dilengkapi dengan senjata api laras panjang dalam konferensi pers. Dia menyebut polisi berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA). 

“Atas kejadian tersebut, saya sebagai pemerhati anak menyampaikan pihak kepolisian berpotensi  kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Juli 2023.

Konferensi pers tersebut digelar Polres Temanggung pada Rabu lalu, 28 Juni 2023. Dalam konferensi pers itu, polisi memperlihatkan anak berinisial R berusia 13 tahun yang diduga membakar sekolahnya. Berdasarkan tangkapan layar yang dikirimkan Retno, terlihat seorang anggota polisi menenteng senjata laras panjang berada di samping R. 

Polres Temanggung disebut tak paham soal UU SPPA

Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 tersebut menilai hal itu berlebihan.  Dia menyebut kepolisian tidak memahami UU SPPA. Ia juga menyebut polisi tidak paham tentang Konvensi Hak Anak, terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak. 

“Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Menurut Retno, meski telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang.

Alasannya, menurut Retno, R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat. Selain itu, R juga merupakan korban perundungan dan apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah.

Identitas anak wajib dirahasiakan dalam masalah hukum

Retno menjelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UU SPPA  menyebutkan  bahwa identitas anak baik sebagai korban, saksi maupun pelaku kejahatan wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Adapun ayat (2) merinci apa saja yang merupakan Identitas anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

“Menampilkan anak R dalam konfrensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak,” ujarnya.

Ia mengatakan media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R dan pasti akan memperbesar bagian wajah yang tertutup. Artinya, kata Retno, polisi justru memfasilitasi media melanggar pasal 19 UU SPPA

“Padahal, ada sanksi atas pelanggaran UU SPPA Pasal 19 Ayat 1  yang dapat dikenakan terhadap media, ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Retno menyebut pasal tersebut berbunyi bahwa “Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran terhadap UU PA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perlunya Libatkan Pelaku dan Korban untuk Atasi Perundungan

11 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Perlunya Libatkan Pelaku dan Korban untuk Atasi Perundungan

Psikiater mengatakan untuk mengatasi kasus bullying tak hanya lewat evaluasi terhadap pelaku tapi juga kondisi korban perundungan.


Psikiater Sebut Pelaku Perundungan Kebanyakan Mantan Korban

11 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Psikiater Sebut Pelaku Perundungan Kebanyakan Mantan Korban

Pelaku perundungan biasanya merupakan mantan korban perilaku serupa. Pola asuh orang tua memegang peranan penting dalam hal ini.


Psikolog Sebut Penyebab Perilaku Buruk karena Kurang Stimulasi Moral

21 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Psikolog Sebut Penyebab Perilaku Buruk karena Kurang Stimulasi Moral

Benarkah Indonesia mengalami krisis moral? Psikolog mengatakan penyebab utama munculnya perilaku buruk adalah kurangnya stimulasi moral.


Kondisi Terkini Fatir Diduga Korban Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Belum Banyak Bicara

25 hari lalu

Ilustrasi bullying. shutterstock.com
Kondisi Terkini Fatir Diduga Korban Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Belum Banyak Bicara

Fatir, 12 tahun, masih trauma pascaoperasi amputasi kaki kiri di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta. Diduga korban bullying sesama teman sekolah.


Kemendikbud Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah, Terbanyak Perundungan

27 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Kemendikbud Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah, Terbanyak Perundungan

Hingga kini, masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah.


Pemda Bekasi Janji Bantu Anak Diduga Korban Bullying Berujung Kaki Diamputasi

29 hari lalu

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau keberadaan eks Gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara pada Senin, 30 Mei 2022. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pemda Bekasi Janji Bantu Anak Diduga Korban Bullying Berujung Kaki Diamputasi

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjenguk Fatir Arya Adinata, 12 tahun, yang diduga korban bullying di sekolah berujung kaki harus diamputasi.


Dugaan Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Fatir Tak Ingin Lanjutkan Sekolah

31 hari lalu

Ilustrasi: Sejumlah siswa SD mengikuti sosialisasi tentang bahaya perundungan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Garut
Dugaan Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Fatir Tak Ingin Lanjutkan Sekolah

Berikut kata-kata Fatir, 12 tahun, kepada mamanya sebelum menjalani operasi amputasi kaki kirinya diduga buntut bullying yang dialaminya di sekolah.


Drama The Escape of the Seven Angka Isu Sosial dari Kekerasan hingga Perundungan

31 hari lalu

The Escape of The Seven. (dok. Viu)
Drama The Escape of the Seven Angka Isu Sosial dari Kekerasan hingga Perundungan

Tak hanya cerita yang menyulut emosi, The Escape of the Seven ini juga menampilkan isu sosial yang serita terjadi di dunia nyata.


Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Bekasi hingga Kaki Diamputasi Naik Sidik, Segera Ada Tersangka?

32 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Bekasi hingga Kaki Diamputasi Naik Sidik, Segera Ada Tersangka?

Polisi sudah memeriksa 8 saksi termasuk terduga pelaku dan teman-teman korban yang menyaksikan dugaan perundungan terhadap siswa SD itu.


Kaki Bocah di Bekasi Diamputasi, Korban Perundungan di Sekolah?

34 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Kaki Bocah di Bekasi Diamputasi, Korban Perundungan di Sekolah?

Orang tua anak itu telah mengadukan dugaan perundungan berujung kaki diamputasi ke polisi. Apa kata sekolah?