TEMPO Interaktif, Mataram: Sekitar 50-an orang aktivis mahasiswa asal Dompu melakukan aksi solidaritas terhadap rekannya mahasiswa IKIP Mataram, Firmansyah, yang menurut mereka telah 'diambil’ paksa oleh polisi dan jaksa, dan kemudian dibawa dari Mataram ke Dompu, pada 29 April lalu.
Mereka melakukan aksi solidaritas ini dengan melakukan pidato unjuk rasa secara bergantian di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Senin (4/5) siang.
Menurut versi Juliansyah, selaku koordinator aksi Solidaritas untuk Firmansyah, selama ini Firmansyah selalu giat bersuara menuntut diusutnya kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. ‘"Karena risih dikritik, Firmansyah dijadikan tersangka kasus penghinaan,’’ kata Juliansyah.
Firmansyah, saat ini tengah menghadapi tuntutan dua perkara, pertama, karena sikapnya yang dituduh menghujat dengan menggunakan kata-kata kasar terhadap Bupati Dompu Syaifurrahman Salman sewaktu berunjuk rasa, dan kedua, dituduh juga melakukan tindak pidana pemilu, dengan merobek dan membakar alat-alat kampanye milik Partai Kebangkitan Nasional Ummah (PKNU) yang dipimpin Bupati Dompu, Syaifurrahman Salman. Atas kedua tindakan ini, oleh Pengadilan Negeri Dompu, Firmansyah dinyatakan terbukti bersalah dan dikenai hukuman enam bulan.
'Pengambilan paksa' yang dilakukan polisi dan jaksa terhadap Firmansyah, disesalkan oleh rekan-rekannya, karena tanpa disertai surat penangkapan yang resmi.
Tetapi juru bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sugiyanta, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kejaksaan negeri Nusa tenggara Barat terhadap Firmansyah adalah menjalankan keputusan pengadilan. "Karena sudah ada keputusan hukum tetap,’’ ujar Sugiyanta.
SUPRIYANTHO KHAFID