TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus perintangan hukum pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto batal dipecat dari kepolisian. Putusan banding Komite Kode Etik Polri atau KKEP menganulir sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks anak buah Ferdy Sambo itu. Hukuman Chuck diubah menjadi demosi.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Keterlibatan Chuck Putranto di Pembunuhan Brigadir Yosua
Lantas apa keterlibatan Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice terhadap pengungkapan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam?
Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain Chuck, ada 5 perwira Polri lainnya yang terlibat kasus itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Chuck termasuk dari mereka yang berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Merujuk pada dakwaan jaksa, Chuck dinilai berperan sebagai pemberi perintah untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa, tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, rekaman CCTV itu dinilai penting karena menjadi bukti kunci skenario kebohongan Ferdy Sambo dalam pembunuhan ajudannya sendiri Brigadir J.
Mulanya, Sambo menyatakan bahwa Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo mengatakan tidak berada di rumah dinasnya pada saat kejadian. Rekaman CCTV itu pun membuktikan sebaliknya. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo sempat menjatuhkan sepucuk pistol dan mengenakan sarung tangan hitam pada saat kejadian pembunuhan. Selain itu, rekaman juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di sana.
Dalam kasus perintangan proses hukum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Chuck dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain itu, Chuck juga dijatuhi denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis Hakim menilai Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Chuck juga diberhentikan dengan tidak hormat oleh sidang KKEP karena dianggap menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dipecat dalam sidang KKEP yang berlangsung pada 1 September 2022. Atas putusan itu Chuck diketahui mengajukan banding. Belum diketahui kapan sidang banding itu dilaksanakan.
Akan tetapi, dalam sidang banding inilah keputusan KKEP berubah dari pemecatan menjadi demosi kepada Chuck. Ramadhan mengatakan dengan adanya putusan banding tersebut, maka saat ini Chuck tetap menjadi polisi aktif. Akan tetapi, kata dia, putusan itu juga menjatuhkan sanksi berupa demosi atau penurunan pangkat selama 1 tahun.
“Demosi 1 tahun,” kata dia.
Saat ini, Chuck diketahui sudah bebas dari penjara.
“Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis, 29 Juni 2023.
Jhony mengatakan kurang mengerti kapan kliennya itu bebas dari penjara. Menurut dia, selama ini Chuck menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
“Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia. Menurut dia, Chuck Putranto dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Pilihan Editor: Chuck Putranto Batal Dipecat dari Kepolisian, Pengamat: Sudah Bisa Diprediksi