TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan tak kaget dengan putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membatalkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto. Chuck merupakan mantan terpidana kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bambang menyatakan tak kaget dengan putusan KKEP itu setelah melihat putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Meskipun Richard terbukti sebagai orang yang menembak Brigadir Yosua, KKEP menyatakan tak memecat Richard.
"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang kepada ANTARA, Kamis, 29 Juni 2023.
Bambang menyatakan tak tahu pertimbangan dari KKEP yang kemudian mengabulkan banding Chuck tersebut. Menurut dia, bisa saja sidang KKEP di tingkat pertama dianggap tidak cermat dalam membuat keputusan sehingga diputuskan berbeda saat banding.
Kemungkinan lainnya, menurut Bambang, KKEP menilai Chuck masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.
Marwah sidang KKEP dipertaruhkan
Tetapi, lanjut dia, pertimbangan tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.
"Ini penting agar sidang Komisi Kode Etik Polri memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," kata Bambang memaparkan.
Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.
Dampak dari sidang yang hanya prosesi (sekedar prosedural) saja, dan putusan yang lemah, kata dia, adalah tidak adanya efek jera bagi yang lain di kemudian hari. Akibatnya peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya macan kertas saja.
Di sisi lain, ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya.
"Bila melihat hasil banding Chuck Putranto maupun putusan sidang etik Richard Eliezer tak perlu heran bila para terpidana kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua) yang lain pun nantinya juga akan diputus sama seperti keputusan banding Chuck Putranto," kata Bambang.
Selanjutnya, putusan banding KKEP anulir pemecatan Chuck Putranto