Sebelumnya pihak keluarga AM dan Tokoh Masyarakat Kurai V Jorong, Kota Bukittinggi melaporkan Erman ke Polresta Bukittinggi. Laporan tersebut dibuat setelah ucapan Erman soal inses tersebut tersebar luas di media sosial.
Mereka menilai Erman telah melakukan pencemaran nama baik dan pembohongan publik soal peristiwa inses tersebut. Kuasa hukum keluarga AM, Ade Firman Djambek, menyatakan bahwa cerita yang diungkap oleh Erman tidak benar. Menurut dia, AM mengalami masalah mental sehingga keterangannya seharusnya tidak bisa dipercaya begitu saja.
"Jadi kenapa saya bilang tidak mendasar, karena anak yang bercerita kepada Walikota itu sedang menjalani proses rehabilitas, tentu dalam kondisi yang belum sadar. Sehingga keterangannya tidak dapat diambil," ujar Ade kepada Tempo, Selasa kemarin, 27 Juni 2023.
Ade menyatakan bahwa AM mengalami masalah mental karena kecanduan bermain game. AM, menurut dia, memiliki halusinasi tinggi bahkan sempat memukul ayahnya sendiri.
"Faktor inilah yang membuat keluarga mengantarkan anak tersebut ke LSM Solidaritas-Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Agam Solid," kata Ade.
Karena itu, dia menyatakan bahwa pernyataan Erman telah merugikan nama ibu AM. Dia pun menyatakan bahwa masyarakat Kurai V Jorong ikut merasa Erman telah mencemarkan nama baik mereka.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fetrizal menyatakan, telah menerima dua laporan terhadap Erman Safar itu. Akan tetapi, Fetrizal menyatakan pihaknya masih mengkaji kembali laporan tersebut apakah memenuhi unsur untuk masuk ranah pidana atau tidak.
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan Polda Sumbar, laporan ini akan kami evaluasi dulu, sembari menunggu keputusan Kapolres Bukittinggi," ucapnya Selasa kemarin.
ANTARA| FACHRI HAMZAH