TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, meminta jatah uang ke Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, sebesar Rp 500 juta tiap bulan dari proyek menara BTS. Johnny Plate menyebut uang tersebut sebagai dana operasional tim pendukung menteri.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kemarin, 27 Juni 2023, permintaan itu disampaikan Johnny Plate di kantornya di Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 antara Januari-Februari 2021.
Saat Anang dan Johnny Plate membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung, Plate menyampaikan “apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?”.
Anang membalas “soal apa?“ dan dibalas Plate “soal dana operasional tim pendukung menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu.”
Happy yang dimaksud adalah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo.
Baca Juga:
“Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya,” kata Anang kepada Happy Endah Palupy. Happy Endah Palupy mengiyakan.
Kemudian, saat rapat di lantai 7 kantor Kominfo, Anang bertemu dengan Happy Endah Palupy yang menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp 500 juta per bulan. Anang menyampaikan belum ada solusi soal permintaan tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Plate, Anang menemui Irwan Hermawan di kantor Moratel di daerah Tendean dan menyampaikan permintaan uang operasional Plate sebesar Rp 500 juta per bulan. Irwan merupakan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy.
Irwan pun memerintahkan Windi Purnama, orang kepercayaannya, untuk menyerahkan uang kepada Happy Endah Palupy melalui Yunita. Uang Rp 500 juta diserahkan sebanyak 20 kali, yakni mulai Maret 2021-Oktober 2022 di sekitaran Jalan Sabang, Jakarta Pusat. “Uang diserahkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menilai Johnny Plate telah menyelewengkan uang Rp 17 miliar dari anggaran proyek menara BTS BAKTI Kominfo. “Terdakwa Johnny Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata jaksa.
Politikus Partai NasDem ini didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum mengatakan Johnny Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022. Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan lantaran proyek tidak merujuk perkiraan harga barang di pasar. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara sepanjang 2021-2023. Namun baru ratusan menara BTS yang beroperasi.
Pilihan Editor: Jaksa Sebut Johnny Plate Perintahkan Anang agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS