TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, disebut memerintahkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, agar Muhammad Yusrizki Muliawan menggarap pekerjaan power system penyediaan Infrastruktur menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kasus pengadaan menara BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Selain Plate, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Perintah ini disampaikan oleh Plate sekitar awal 2021 di ruang kerjanya. Ia memerintahkan Anang agar bertemu Yusrizki untuk membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G. Yusrizki adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima. “Atas perintah Plate, Anang bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Terdakwa Johnny Gerard Plate,” kata jaksa.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 25 Juni 2023, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy, yang merupakan suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, memiliki 99 persen saham PT Basis Utama Prima. Meski perusahaan Happy terseret kasus BTS, Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memastikan Happy Hapsoro tak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata dia saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Irwan Hermawan, salah satu perusahaan yang menjadi bagian konsorsium proyek BAKTI.
Perintah Plate adalah supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI, yang meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki. Yusrizki saat ini berstatus tersangka dalam kasus ini.
Saat bertemu Anang, Yusrizki menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang. Yusrizki mengatakan telah menemui Deng selaku Direktur FiberHome yang mewakili Konsorsium FiberHome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2. Kemudian, ia juga menemui Alfi Asman, Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3.
“Ketiga, ia menemui Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan Paket 4 dan 5,” ujar jaksa.
Dalam Pertemuan tersebut Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system, uang meliputi battery dan solar panel, agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Lantas, ia merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.
Selanjutnya, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU), dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI), memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kemudian ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.