Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Tuntutan 9 Tahun Penjara, Angin Prayitno Aji Sebut Zalim

image-gnews
 Dua terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Sementara, terdakwa Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Sementara, terdakwa Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dituntut jaksa 9 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan Angin Prayitno Aji bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan dalam kurun 2014-2019. Tujuh entitas yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak. Mereka adalah Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut denda Angin Prayitno Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, jaksa memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Angin Prayitno.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno Aji untuk membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.00,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Juni 2023.

Angin juga dituntut karena pencucian uang. Ia menyamarkan hasil gratifikasi melalui pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. Pencucian uang yang dilakukannya senilai Rp 44 miliar, termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Hasil gratifikasi disamarkan dengan cara membeli aset atas nama orang lain. Aset tersebut berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.

Oleh karena itu, jaksa meyakini Angin Prayitno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana penucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Jaksa pun menuntut apabila Angin Prayitno Aji tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Usai sidang tuntutan, Angin Prayitno Aji tidak mengomentari tuntutan Jaksa KPK. Ia hanya menanggapi singkat tuntutan tersebut. “Zalim!” kata Angin Prayitno Aji.

Pada 4 Februari 2022, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis terdakwa Angin Prayitno dengan penjara selama 9 tahun.

Angin Prayitno Aji divonis berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.

Keduanya disebut KPK menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Pilihan Editor: KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe: Duit Rp 81 Miliar sampai Liontin Kepala Singa

EKA YUDHA SAPUTRA | MOH KHORY ALFARIZI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

8 jam lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

13 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

14 jam lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

16 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.


Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.