TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dituntut 9 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa, 27 Juni 2023.
Jaksa juga menuntut denda Prayitno Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, jaksa memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Angin Prayitno.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno Aji untuk membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.00,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Juni 2023.
Apabila Angin Prayitno Aji tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Angin Prayitno Aji bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan dalam kurun 2014-2019. Tujuh entitas yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak. Mereka adalah Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.
Angin juga dituntut karena pencucian uang. Ia menyamarkan hasil gratifikasi melalui pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. Uang yang ia cuci sebanyak Rp 44 miliar, termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).
Hasil gratifikasi disamarkan dengan cata membeli aset atas nama orang lain. Aset tersebut berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.
Oleh karena itu, jaksa meyakini Angin Prayitno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana penucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Usai sidang tuntutan, Angin Prayitno Aji tidak mengomentari tuntutan Jaksa KPK. Ia hanya menanggapi singkat tuntutan tersebut. “Zalim!” kata Angin Prayitno Aji.
Divonis 9 tahun di kasus suap pajak
Pada 4 Februari 2022, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis terdakwa Angin Prayitno dengan penjara selama 9 tahun.
Angin Prayitno Aji divonis berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.
Keduanya disebut KPK menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
EKA YUDHA SAPUTRA | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Pernah Terjerat Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Sebut Kenal dengan Rafael Alun, Ini Kasusnya