Setelah ketiga perusahaan ini melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Yusrizki menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan Jemy merupakan perusahaan subkontraktor proyek menara BTS ini.
Selain dari Jemy, Yusrizli juga menerima Rp 50 miliar dari Rohadi. Uang ini merupakan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
“Setelah Yusrizki menerima uang tersebut, kemudian Windi Purnawa (orang kepercayaan Irwan Hermawan) atas perintah Irwan Hermawan mengambil dari Jefri,” kata jaksa.
Uang tersebut dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya tidak diketahui dan dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Irwan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 serta infrastruktur pendukungnya, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkontrak dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end, namun parsial per jenis kegiatan.
“Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi),” kata jaksa.
Adapun sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan Johnny G. Plate, pihak BAKTI, maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
EKA YUDHA SAPUTRA | RIKY FERDIANTO
Pilihan Editor: Kasus BTS Kominfo, Jaksa Sebut Johnny Plate Terima Fasilitas Main Golf Rp 420 Juta