TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
"Kami berharap hal ini (laporan) ditindaklanjuti," kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.
Ken mengapresiasi langkah Menkopolhukam mendukung upaya penegakan tersebut. Ia berharap upaya ini menjadi langkah yang bagus dan dapat ditegakkan secara adil.
Soal barang bukti dalam laporan, Ken menyampaikan telah menyerahkan video yang viral beserta transkripnya termasuk keterangan dari saksi-saksi korban NII.
Pendiri NII Crisis Center ini juga menanggapi santai dengan adanya laporan balik kepadanya dan menganggap sah-sah saja. "Negara ini negara demokrasi dan semua orang mempunyai haknya masing-masing," ujarnya.
Ken mengklaim didukung banyak pihak dalam pelaporan kasus ini termasuk sektiar 1.150 anggota NII yang kembali ke NKRI dan dukungan masyarakat.
"Kejahatan ini bukan kejahatan biasa tapi kejahatan kemanusiaan atas nama agama, orang seperti Panji mampu memanipulasi ayat dan korban sampai jutaan anak muda. Mereka dihancurkan ekonominya, akhlak dan aqidah, dan masa depannya. Hal ini pasti berjalan terus sehingga harus kita hentikan," tuturnya
Ken menerangkan bahwa tidak ada ancaman dari pihak manapun karena ia menganggap negara ini demokrasi dimana semua bebas menyampaikan pendapat. Apabila tidak setuju dengan pernyataannya, kata dia, bisa melaporkan ke polisi. Ia juga menyampaikan bahwa ponpes Al Zaytun mempunyai 2 wajah, teritorial dan fungsional. Kedua hal tersebut merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan .
Ia berharap penelitian terdahulu dari MUI dan Kemenag segera dibuka dan berharap agar MUI dapat mengeluarkan fatwa.
"Permasalahan ini dianggap meresahkan karena terkait agama, masalah haji, Al-quran, rukun Islam pun diubah," ucap Ken.
Selanjutnya: Tiga langkah hukum selesaikan polemik Al Zaytun..