TEMPO.CO, Jakarta - Johnny G. Plate, terdakwa kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kasus pengadaan menara BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Selain Plate, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.
“Apakah saudara mengerti dakwaan yang dibacakan,” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
“Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” jawab Plate.
Namun majelis hakim mengingatkan agar eksepsi jangan masuk pada pokok perkara. Fahzal mengatakan majelis hakim bakal menolak jika eksepsi menyinggung pokok perkara.
“Apakah pengadilan berwenang menangani perkara ini. Apakah dakwaan jaksa penuntut umum ini sudah memenuhi formalitasnya?“ tanya hakim.
“Setelah berdiskusi, kami tetap akan mengajukan eksepsi,” kata Plate.
Pihak Anang dan Yohan juga sepakat mengajukan eksepsi.
Sidang dilanjutkan pekan depan
Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 4 Juli 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Ketiga terdakwa diduga bersekongkol dalam korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama tujuh terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022. Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan lantaran proyek tidak merujuk perkiraan harga barang di pasar. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara sepanjang 2021-2023. Namun baru ratusan menara BTS yang beroperasi.
Pilihan Editor: Jaksa Sebut Johnny G. Plate Terima Uang Korupsi Rp 4 Miliar dalam Kardus