TEMPO.CO, Jakarta - Johnny G. Plate, terdakwa kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menerima uang miliaran rupiah yang dibungkus dalam kardus. Uang ini merupakan hasil korupsi BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Ju i 2023.
Jaksa menuturkan, sekitar 2022 Plate menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp 4 miliar rupiah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Irwan Hermawan.
“Rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus,” kata jaksa.
Uang ini diberikan melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif. Welbertus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo,” ujar jaksa.
Johnny Gerard Plate didakwa karena menyelewengkan uang Rp 17 miliar dari anggaran proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata jaksa.
Politikus Partai NasDem ini didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022. Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan lantaran proyek tidak merujuk perkiraan harga barang di pasar. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara sepanjang 2021-2023. Namun baru ratusan menara BTS yang beroperasi.
Pilihan Editor: Johnny Plate Minta Uang Rp 500 Juta Tiap Bulan dari Direktur BAKTI