TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny Gerard Plate, menyetujui perubahan dari 5.052 site menjadi 7.904 site desa untuk program BTS 4G 2020-2024 tanpa melalui studi kelayakan. Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap Johnny Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek menara BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny Plate bertemu dua terdakwa lain, Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Anang merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Galumbang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun Johnny Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G. Selain itu, perubahan ini tanpa ada kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI.
“Perubahan ini juga tanpa kajian Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Kominfo,” kata jaksa penuntut umum.
Johnny Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX), dan pekerjaan operasional, pemeliharaan, atau Operating Expenditure (OPEX). “Ini dilakukan agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan,” kata jaksa.
Baca Juga:
Jaksa juga menyebut Plate menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS BAKTI Kominfo. “Terdakwa Johnny Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata jaksa.
Politikus Partai NasDem ini didakwa Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum mengatakan Johnny Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun.
Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Pilihan Editor: Johnny Plate Minta Uang Rp 500 Juta Tiap Bulan dari Direktur BAKTI