TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar konferensi pers perihal penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dalam konferensi pers itu, KPK menampilkan jumlah uang yang disita dari Lukas dengan jumlah yang fantastis.
Menurut pantauan Tempo, konferensi pers dihelat di lapangan basket gedung penunjang, sebuah bangunan yang berada di belakang gedung utama KPK. Di lokasi, KPK menggelar uang sitaan yang mencapai jumlah Rp 81 miliar, Sin$ 26.300 dan US$ 5.300. Seluruh uang tersebut ditumpuk memanjang hingga hampir 6 meter dan ditumpuk 4 lapis sampai dengan ketebalan 30 sentimeter.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan konferensi pers akan dilaksanakan pada sore ini. "Pukul 16.00 WIB," kata Ali Fikri, Senin, 26 Juni 2023. Namun, hingga 16.20 WIB. sekarang konpers belum juga dimulai.
Sebagaimana diketahui, KPK awalnya menetapkan Lukas menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
Dari kasus itu, KPK kembali menetapkan Lukas menjadi tersangka TPPU. Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Ali mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Ali.
Ali menjelaskan saat ini KPK masih terus dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Salah satunya, kata dia, adalah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Lukas Enembe.
Lukas, kata Ali, dijerat pasal tindak pidana pencucian uang agar dapat memaksimalkan pendapatan negara. Selain itu, ia mengatakan penetapan tersangka TPPU tersebut bertujuan agar menciptakan efek jera. Detail perkara tersebut akan disampaikan oleh KPK sore ini.
Pilihan Editor: Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan