Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBHI Tuding Dewas KPK Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Kebocoran Dokumen

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas, Syamsuddin Haris (dua kiri), Indriyanto Seno Aji, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Sedangkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) perkara korupsi tunjangan kerja Kementerian ESDM diputuskan tidak dilanjutkan ke sidang pelanggaran etik karena tidak cukup bukti. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas, Syamsuddin Haris (dua kiri), Indriyanto Seno Aji, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Sedangkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) perkara korupsi tunjangan kerja Kementerian ESDM diputuskan tidak dilanjutkan ke sidang pelanggaran etik karena tidak cukup bukti. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menuding Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan obstruction of justice atau perintangan proses hukum terhadap kasus kebocoran dokumen penyelidikan yang menyeret nama Firli Bahuri. PBHI mencapai kesimpulan itu setelah menganalisis rentetan peristiwa hingga akhirnya Dewas KPK mengumumkan kesimpulan tidak ada pelanggaran etik di kasus kebocoran dokumen.

“Kejadian-kejadian belakangan ini telah mengarah pada tindak pidana akibat dugaan kuat adanya obstruction of justice akibat menghalangi proses hukum di Polda Metro Jaya,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Dewan Pengawas KPK menerima laporan dari sejumlah pihak terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di kasus korupsi pada medio April 2023. Pada awal Juni 2023, Dewas sempat menyatakan proses pemeriksaan itu hampir rampung dan akan segera diumumkan. Akan tetapi, pengumuman itu akhirnya baru dilakukan pada Senin, 19 Juni 2023. Dewas berkesimpulan bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut di tahap sidang etik. 

Pengumuman Dewas KPK dilakukan tak lama setelah beredar rumor bahwa Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus dugaan kebocoran dokumen itu ke tahap penyidikan. Belakangan, rumor itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyatakan penyidik telah menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran di KPK.

Melihat kronologis itu, Julius Ibrani menilai bahwa pengumuman yang dilakukan oleh Dewas seolah-olah menjadi respons atas perkembangan pemeriksaan dugaan pidana di Polda Metro Jaya. “Jika benar demikian, maka patut diduga kuat bahwa hasil pemeriksaan etik Dewan Pengawas merupakan suatu tindakan obstruction of justice,” kata dia.

Julius mendefinisikan obstruction of justice merupakan upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan suatu proses hukum. Perbuatan itu meliputi membuat proses hukum menjadi tertunda; kesadaran akan akibat berupa proses hukum yang tertunda; dan upaya dengan maksud mengintervensi atau mengganggu proses hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan keputusan Dewan Pengawas KPK yang diumumkan beriringan dengan proses hukum di Polda Metro Jaya ibarat mengunci dugaan pidana kebocoran dokumen itu di ranah etik. Dia menilai kesimpulan itu berbahaya sebab dapat menggagalkan rumusan itikad jahat atau mens rea dalam penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Di sini titik krusial yang jadi kuncinya,” ujar Julius. 

Dengan alasan itu, Julius menilai penting bagi Polda Metro Jaya untuk memeriksa Dewan pengawas beserta seluruh hasil pemeriksaannya. “Agar ditelisik apakah ada dugaan obstruction of justice yang terjadi. Tidak sebatas koordinasi formalitas belaka,” ujar dia.

Terkait tudingan PBHI tersebut, Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Namun, dia belum merespons pesan tersebut.

Pilihan Editor: Ini Alasan Dewas KPK Tak Lanjutkan Firli Bahuri ke Sidang Etik Karena Copot Endar Priantoro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.