Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Dewas KPK Tak Lanjutkan Firli Bahuri ke Sidang Etik Karena Copot Endar Priantoro

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris (dua kiri), Indriyanto Seno Aji, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Sedangkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) perkara korupsi tunjangan kerja Kementerian ESDM diputuskan tidak dilanjutkan ke sidang pelanggaran etik karena tidak cukup bukti. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris (dua kiri), Indriyanto Seno Aji, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Sedangkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) perkara korupsi tunjangan kerja Kementerian ESDM diputuskan tidak dilanjutkan ke sidang pelanggaran etik karena tidak cukup bukti. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.  Artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor, lolos dari sidang etik. Pernyataan itu diungkapkan Dewas KPK saat mengumumkan hasil pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar sejak 4 April 2023 lalu. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan pihaknya tidak melanjutkan Firli dan Cahya ke sidang etik karena dari hasil pemeriksaan pihaknya, keputusan pencopotan Endar adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dari hasil klarifikasi atau juga pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, kami mengambil kesimpulan bahwa surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan ranah tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final," kata Haris saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin, 19 Juni 2023. 

Haris mengatakan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK soal pemberhentian Endar tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi. Karena itu, penilaian keabsahannya merupakan kewenangan tata usaha negara.  

Menurut Haris, keputusan pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK juga dianggap sebagai kolektif kolegial, karena melalui rapat pimpinan. "Secara prosedural surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tersebut diputuskan oleh Pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial," kata Haris. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan terakhir, Haris mengatakan, pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  "Dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa Laporan saudara Endar Priantoro dan sodara Sultoni yang menyatakan Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Haris. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK pada Senin, 19 Juni 2023, Dewas KPK tidak bakal melanjutkan Firli dan Sekjen KPK ke sidang etik karena tidak ditemukan cukup bukti pelanggaran etik. Hal itu ditemukan setelah Dewas KPK memeriksa 10 saksi. Para saksi itu mulai dari Brigjen Endar sendiri selaku pelapor hingga lima pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Pilihan Editor: Dewas KPK Hentikan Kasus Bocornya Dokumen yang Seret Firli Bahuri: Tak Cukup Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

23 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.