INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertegas keseriusannya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayahnya. Menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 86 ribu pekerja rentan yang terdiri dari nelayan, pedagang asongan, petugas keberhasilan, dan lainnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ismail berkomitmen akan terus meningkatkan jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori Desil satu dan dua di garis kemiskinan.
“Di 2023 ini ada penambahan sehingga total yang tercover sebanyak 86 ribu orang pekerja rentan di Kabupaten Tangerang. Kedepan, saya berharap jumlah kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tangerang bertambah. Bahkan ditargetkan di ABT 2023 ini bisa mencapai 100 ribu kepesertaan BPJS bagi pekerja rentan," kata dia.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menjelaskan, angka pekerja rentan dengan kemiskinan ekstrem cukup banyak, namun sayangnya tidak semuanya terlindungi oleh jaminan sosial.
Pihaknya pun mengapresiasi terobosan-terobosan Pemkab Tangerang dalam upaya mendorong perlindungan para pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Di Kabupaten Tangerang, saya menerima laporan bila sebanyak 86 ribu pekerja rentan telah tercover oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini patut kita apresiasi dan suatu langkah bagus yang telah dilakukan oleh Bupati Tangerang,” ujar Nunung.
Adapun, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, dengan 86 ribu pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Tangerang menjadi pemerintah daerah tingkat 2 yang memiliki jumlah kepesertaan tertinggi di seluruh Indonesia. Angka tersebut diharapkan terus meningkat sebab berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan jumlah pekerja rentan di Kabupaten Tangerang ada sebanyak 248 ribu jiwa.
“Saat ini untuk daerah tingkat 2, Kabupaten Tangerang yang nomor satu di Indonesia dengan mengikutkan kepesertaan terbanyak di Indonesia. Ini merupakan suatu hal yang benar-benar membanggakan dan sangat perlu diapresiasi,” kata dia.
Pihaknya berharap hal tersebut mampu mendorong pemerintah daerah lainnya untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Zainudin menjelaskan, hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan berbagai manfaat. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk 2 anak maksimal Rp174 juta.
Hal ini dibuktikan langsung lewat penyerahan santunan kepada 9 orang ahli waris pekerja yang meninggal dunia, dimana masing-masing menerima manfaat Rp42 juta. “Semoga sinergitas yang baik ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan menekan angka kemiskinan,” ujar Zainudin. (*)