TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Keputusan ini berdasarkan ditetapkannya awal Dzulhijjah yang dilakukan pada Selasa, 20 Juni lalu.
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.
Sebelumnya, penentuan Hari Raya Idul Fitri juga berdasarkan sidang isbat yang digelar pada Kamis, 20 April 2023. Sidang isbat tersebut menetapkan tanggal Idul Fitri 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Lantas, apa itu sidang isbat?
Sidang Isbat
Sidang Isbat umumnya dipakai sebagai penetapan awal bulan Kamariah. Kata Isbat berasal dari bahasa Arab, yaitu kata athbata, yuthbitu, ithbtan yang berarti penetapan, pengukuhan dan pengayaan.
Merangkum dari publikasi "Telaah Kritis Putusan Sidang Isbat Penetapan Awal Bulan Qamariyah Di Indonesia Dalam Perspektif Ushul Fikih", sidang isbat merupakan keputusan untuk penetapan jatuhnya 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 1 Dzul-hijjah. Sidang ini dilakukan sebagai bentuk maslaat Hjiyyah yang dibutuhkan demi menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Keputusan yang diambil dalam sidang isbat merupakan hasil musyawarah Menteri Agama dengan anggota Badan Hisab Rukyat, ormas Islam dan para ahli. Oleh sebab itu, keberadaannya bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang sering terjadi di antara Ormas di Indonesia.
Kegiatan sidang isbat dimulai dengan presentasi atau simulasi hisab awal bulan. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan atau saran sambil menunggu laporan rukyat, lalu diakhiri penetapan awal bulan.
Lebih lanjut, menurut ushul fikih, sidang isbat dilaksanakan untuk mengupayakan terwujudnya kemaslahatan bersama dari maqid al-shar’ah atau tujuan syari’ah. Salah satunya adalah penetapan pernikahan atau disebut sebagai Isbat Nikah.
Melansir dari publikasi "Kepastian Hukum Itsbat Nikah dan Status Anak Setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Terhadap Perkawinan Poligami Yang Tidak Tercatat", sidang ini menetapkan status perkawinan menjadi sah menurut agama dan resmi tercatat sesuai undang-undang. Bahkan mengesahkan anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Sementara itu, ijtima ulama bermakna persetujuan para ulama dalam masalah fiqih tertentu. Mengutip dari publikasi "Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tentang Permintaan Dan/Atau Pemberian Imbalan Atas Proses Pencalonan Pejabat Publik Perspektif Maqashid Al-Syariah", ijtima berasal dari bahasa Arab yaitu ijtimaa, yajtamiu, ijtmaaan yang berarti pertemuan, perkumpulan, berhimpun, bersidang, bergabung, dan bersatu.
Selain itu, ijtima ulama juga mempunyai arti kesepakatan atau konsensus yang dikaitkan dengan keputusan dalam ranah fiqih atau hukum Islam. Bahkan keputusan dari ijtima menempati level ketiga dari empat sumber hukum yang sah dan diakui setelah Al-Quran dan hadis.
Pilihan Editor: Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha pada Kamis 29 Juni 2023