Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-Serbi Pungli di Jantung Pemberantasan Korupsi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris , Indriyanto Seno Aji, Harjono dan Albertina Ho, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewas juga membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK diduga melibatkan pejabat Rutan menerima pungli sebesar Rp.4 miliar dari para tahanan kasus korupsi.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris , Indriyanto Seno Aji, Harjono dan Albertina Ho, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewas juga membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK diduga melibatkan pejabat Rutan menerima pungli sebesar Rp.4 miliar dari para tahanan kasus korupsi.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya praktik pungutan liar alias pungli di dalam rumah tahanan (rutan) KPK. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah transaksinya mencapai Rp 4 miliar.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pengusutan kasus dugaan pungli ditunaikan di 4 gedung KPK, yakni Gedung Merah Putih, Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya, dan di Gedung ACLC KPK. 

Berikut rangkuman informasi mengenai penyelidikan dugaan pungli di rutan KPK:

1. Diinisiasi Dewan Pengawas

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan pungli di rutan KPK didasarkan atas inisiatif penyelidikan usai mendengar kabar ihwal pungli tersebut. Tumpak menyebut Dewas KPK sudah menyampaikan hasil penyelidikannya kepada pimpinan lembaga antirasuah. 

Dari hasil penyelidikan Dewas, Tumpak menyatakan ada dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan pidana.

“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak di Gedung KPK, Senin, 19 Juni 2023.

2. Transaksi Pungli Capai Rp 4 Miliar

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut praktik pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2023. Albertina bercerita, modus operandi pungli dilakukan melalui transaksi langsung maupun transfer ke rekening. 

Jika pungli dilakukan melalui transfer, Albertina menyebut oknum KPK menggunakan rekening pihak ketiga. Namun, Albertina enggan mengungkapkan secara eksplisit modus operandi pungli mengingat pihaknya hanya berfokus pada masalah etik, alih-alih pidana.

"Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," kata Albertina.

3. Respons KPK

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengaku telah menerima laporan dugaan pungli di rutan KPK dari Dewas. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

Ia menegaskan KPK tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Pun jika pelaku dugaan kasus pungli itu berasal dari lembaganya sendiri.

“Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sndiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata Asep. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga Selasa, 20 Juni 2023, Asep menyatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada kurang lebih 20 orang untuk mendalami kasus dugaan pungli. Pendalaman kasus disebut Asep masih berlangsung hingga saat ini. “Tentu (kami akan) transparan, nanti kami akan umumkan tersangkanya," kata dia.

4. Tak Berhenti di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan hasil temuan sementara atas penyelidikan terhadap kasus dugaan pungli di rutan KPK. Dia menjelaskan, praktik pungli itu ditemukan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ali bercerita, gedung Merah Putih ini memang kerap diinspeksi mendadak alias disidak oleh Dewas KPK. Sehingga, indikasi dugaan pungli dengan mudah ditemukan.

Kendati demikian, Ali menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada rutan Gedung Merah Putih. Tiga rutan lainnya, kata dia, tak luput dari penyelidikan.

"Di KPK kita tahu ada empat cabang rutan, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya dan di Gedung ACLC KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan di rutan cabang lainnya," kata Ali. 

Gedung Merah Putih merupakan kantor dari para pegawai KPK mulai dari unsur pimpinan hingga pegawai. Gedung berlantai 16 itu juga digunakan untuk memeriksa saksi dan tersangka korupsi ataupun para pihak yang hendak melaporkan LHKPN. Di belakang gedung itu, berdiri sebuah gedung penunjang yang pada bagian bawahnya merupakan ruang tahanan pelaku korupsi. 

5. Kasus Pungli di Rutan KPK Jadi Ironi

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyebut temuan dugaan pungli di rutan KPK merupakan imbas hilangnya figur berintegritas di lembaga antirasuah. Kendati tidak mengungkapkan sosok yang dimaksud, Agus menyatakan kepemimpinan KPK saat ini mesti segera diganti.

"Ini karena hilangnya figur berintegritas di pimpinan KPK yang seharusnya menjadi contoh. Jadi kalau mau berubah ya jangan perpanjang masa jabatan," kata Agus dikonfirmasi Tempo, Selasa 20 Juni 2023. 

Menurut dia, temuan pungli di rutan KPK jadi sebuah ironi. Musababnya, kata dia, semangat membangun rutan KPK sedianya untuk mencegah terjadinya pungli. Selain itu, rutan KPK juga dibangun agar para tahanan mendapatkan perlakuan adil serta menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor.

"Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan," kata Agus. 

IMA DINI SHAFIRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Ma'ruf Amin: Pemerintah Segera Ambil Langkah Perihal Pro Kontra Pesantren Al Zaytun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.