TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan ke rapat paripurna dewan yang digelar pada Selasa, 20 Juni 2023. Kesepakatan ini diambil dalam forum tingkat 1 yang digelar hari ini.
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut RUU Kesehatan telah dibahas secara intensif dan komprehensif.
Politikus Golkar itu menjelaskan, RUU Kesehatan sedianya bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh. Tak hanya itu, Melki menyebut RUU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam sektor kesehatan di mata internasional.
“Untuk itu pembentukan dan pembahasan RUU tentang Kesehatan dilakukan dengan menggunakan metode omnibus. RUU ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan,” kata Melki dalam rapat kerja Komisi IX, Senin, 19 Juni 2023.
Dalam forum tersebut, Komisi Kesehatan DPR itu telah meminta pendapat fraksi-fraksi soal RUU Kesehatan untuk dibawa ke paripurna. Hasilnya, sebanyak 5 fraksi setuju, 2 fraksi setuju dengan catatan, dan 2 fraksi menolak.
Fraksi yang menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai yang setuju dengan catatan adalah Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu, fraksi yang menolak adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?” kata Wakil Ketua Komisi IX fraksi PKB Nihayatul Wafiroh yang disambut dengan jawaban ‘setuju’ dari peserta rapat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah telah menggelar 115 kali kegiatan partisipasi publik dalam bentuk Focus Group Discussion dan seminar. Acara tersebut, kata Budi, dihadiri oleh 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta.
“Pemerintah juga sudah menerima 2.700 masukan, baik secara lisan maupun digiltal melalui portal partisipasi,” kata Budi.
Budi bercerita, RUU Kesehatan ibarat kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak bisa bekerja sama mengimplementasikan regulasi tersebut. “Tanpa kerja sama kita, mustahil untuk kita bersama mencapai tujuan,” ujar Budi.
Pada 5 Juni 2023 lalu, para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR ihwal RUU Kesehatan. Menurut mereka, penyusunan RUU ini tidak transparan dan tidak melibatkan pihak yang bakal terdampak dari regulasi ini.
Menyitir laporan Majalah Tempo bertajuk Angin Ribut Sapu Jagat Edisi 15 Januari 2023, RUU Kesehatan disinyalir sebagai titipan pemerintah ke DPR. Sejumlah pengurus organisasi profesi menolak omnibus law kesehatan ini.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai regulasi itu berpotensi menimbulkan banyak masalah di sektor kesehatan. Dia mengatakan RUU Kesehatan bakal memangkas peran organisasinya. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan bakal punya peran dan kewenangan yang lebih besar.
Pilihan Editor: Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!