TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik.
Awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar terkait nama Syahrul yang disebutnya masih dalam tahap penyelidikan. Belakangan, KPK buka suara soal nama kader Partai NasDem itu lantaran menjadi perhatian karena salah satunya diduga bermuatan unsur politik.
Murni hukum bukan politik
KPK membantah adanya unsur politik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo. KPK menyebut penyelidikan kasus korupsi tersebut murni masalah hukum.
“Stop narasi dan asumsi yang mengaitkan kerja KPK dengan politisasi. Itu bukan wilayah KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, pada Kamis kemarin, 15 Juni 2023.
Dia meminta pihak yang merasa berkepentingan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya dalam bingkai kerja hukum. “Karena disitulah kerja KPK sebagai penegak hukun,” ujar dia.
Belum dicegah
KPK juga menyatakan belum melakukan pencegahan terhadap Syahrul. KPK beralasan pencegahan baru dilakukan pada saat penyidikan, sementara kasus ini masih di dalam tahap penyelidikan. “Pencegahan itu nanti upaya paksa dalam hal proses penyidikan,” kata Ali.
Di tahap ini, kata dia, lembaga antirasuah itu masih berfokus pada pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi.
Ali mengatakan apabila sudah mencapai tahap penyidikan barulah KPK bisa mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan, kata dia, dilakukan agar pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tidak kabur ke luar negeri.
Selain pencegahan, Ali menjelaskan KPK juga dapat melakukan upaya paksa lainnya, yakni penggeledahan. “Nanti setelah proses selesai dan kami tingkatkan pada proses penyidikan,” kata dia.
Bermula dari laporan masyarakat
KPK pun menyatakan jika kasus korupsi di Kementan sudah diselidiki sejak awal tahun 2023. Ali mengatakan penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat. KPK, kata dia, kemudian melakukan klarifikasi dan penelaahan lainnya kepada pihak pelapor dan pihak lainnya.
“Ada analisis yang dilakukan tim pengaduan masyarakat, sehingga kemudian ditindaklanjuti dan dilimpahkan dalam proses penindakan melalui penyelidikan,” ujar dia.
Klarifikasi itu, kata Ali, dilakukan sebagai upaya pengumpulan bahan keterangan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penyelidikan di kementerian ini sudah lama kami lakukan. Setidaknya kalau melihat pada proses penyelidikan itu sudah dimulai di awal tahun 2023, artinya hampir 6 bulan ya,” kata Ali, seperti dikutip Tempo, Kamis, 15 Juni 2023.
Selanjutnya: KPK periksa puluhan orang