TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan mengenai gugatan sistem proporsional terbuka di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis, 15 Juni 2023. Putusan ini bakal menentukan apakah Pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup.
“Pengucapan putusan,” seperti dikutip dari situs mkri.id pada Selasa, 13 Juni 2023.
Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Para penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak. Para penggugat menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar.
Pernyataan Denny Indrayana
Gugatan ini membetot perhatian publik setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berbicara ke publik. Dia mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu, sehingga sistem Pemilu akan kembali ke proporsional tertutup. Denny menyebut aka nada 6 hakim yang menyatakan setuju, dan 3 hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Respons SBY hingga bacaleg
Pernyataan Denny itu memancing beragam komentar dari tokoh politik nasional. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menilai apabila benar, putusan itu akan mengacaukan situasi. Sebab, kata dia, perubahan tersebut dilakukan ketika rangkaian Pemilu sudah berjalan. Dia mempertanyakan urgensi dari perubahan tersebut.
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” kata SBY melalui Twitter pada akhir Mei 2023.
Pernyataan Denny juga tidak dianggap kabar angin belaka oleh DPR. Delapan fraksi partai politik di DPR satu suara menolak MK mengembalikan sistem proporsional tertutup. Mereka bahkan mengancam akan memangkas anggaran MK. "Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan," kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman di DPR Selasa, 30 Mei 2023.
Mahfud sebut pernyataan Denny sebagai pembocoran
Sementara dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan ucapan Denny bisa dinilai sebagai pembocoran rahasia negara. Dia meminta agar polisi mengusut dugaan tersebut. Gayung bersambut, seorang advokat melaporkan Denny ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Adapun MK menyangkal terjadi kebocoran putusan itu. Sebab, ketika Denny buka suara pada 28 Mei 2023, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) belum dilakukan. Artinya belum ada putusan dari hakim konstitusi.
Pilihan Editor: Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup