TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, buka suara tentang isu penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dalam Pemilu 2024. Dia mengatakan argumen bahwa kewajiban penyerahan LPSDK tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu tidak bisa diterima.
"Argumen bahwa undang-undang tidak mengatur secara eksplisit soal peraturan laporan dana kampanye itu tidak bisa diterima, apalagi ditambah mekanisme sebuah sistem pelaporan baru," kata dia dalam Diskusi Publik Menggelar Karpet Merah untuk Napi Korupsi dan Menghapus Pelaporan Dana Kampanye yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, Ahad, 11 Juni 2023.
Bivitri mengatakan argumen bahwa undang-undang tidak mengatur laporan dana kampanye secara eksplisit sebenarnya tidak membuat KPU tidak bisa mengatur hal tersebut. Dalam logika ilmu perundang-undangan, kata dia, peraturan KPU merupakan peraturan atribusi yang dibuat berdasarkan kewenangan lembaga, bukan isu.
"Sebenarnya, undang-undang sudah memberi kelonggaran yang cukup luas bagi lembaga untuk membuat peraturan perundang-undangan. Sepanjang masih sesuai dengan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bisa mengatur," ujar ahli hukum tata negara tersebut.
Menurut dia, teori yang mengatakan bahwa peraturan harus sama persis tidak bisa digunakan dalam hal ini. Itu sebabnya cukup banyak peraturan yang dibuat sebelumnya tergantung peraturan komisionernya. "Kita nggak bisa pakai teori yang bilang katanya harus sama persis. Karena itu, cukup banyak peraturan yang lalu lalu tergantung peraturan komisionernya," ucapnya.
KPU, kata dia, seharusnya tidak memberi peluang dengan adanya alat baru, tetapi merancang mekanisme yang akan membuat semua peserta Pemilu bisa lebih akuntabel. Bivitri mengatakan hal itu masih menjadi pertanyaan sampai saat ini. "Ini yang kita harus kembalikan ke jalurnya, bahwa tujuan kita bukan sekadar Pemilu secara prosedural, bukan Pemilu yang diinginkan DPR, melainkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Bivitri.
Dengan tujuan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik, Bivitri mengatakan mestinya model pelaporan dana kampanye tidak dihilangkan. "Kita ini seperti mundur," ujarnya.
Pilihan Editor: KPU Diduga Pangkas Aturan Pelaporan Dana Kampanye