Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akademisi Bivitri Susanti Sebut Penghapusan Pelaporan Dana Kampanye Merupakan Kemunduran Pemilu

Editor

Nurhadi

image-gnews
Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, buka suara tentang isu penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dalam Pemilu 2024. Dia mengatakan argumen bahwa kewajiban penyerahan LPSDK tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu tidak bisa diterima.

"Argumen bahwa undang-undang tidak mengatur secara eksplisit soal peraturan laporan dana kampanye itu tidak bisa diterima, apalagi ditambah mekanisme sebuah sistem pelaporan baru," kata dia dalam Diskusi Publik Menggelar Karpet Merah untuk Napi Korupsi dan Menghapus Pelaporan Dana Kampanye yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, Ahad, 11 Juni 2023.

Bivitri mengatakan argumen bahwa undang-undang tidak mengatur laporan dana kampanye secara eksplisit sebenarnya tidak membuat KPU tidak bisa mengatur hal tersebut. Dalam logika ilmu perundang-undangan, kata dia, peraturan KPU merupakan peraturan atribusi yang dibuat berdasarkan kewenangan lembaga, bukan isu.

"Sebenarnya, undang-undang sudah memberi kelonggaran yang cukup luas bagi lembaga untuk membuat peraturan perundang-undangan. Sepanjang masih sesuai dengan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bisa mengatur," ujar ahli hukum tata negara tersebut.

Menurut dia, teori yang mengatakan bahwa peraturan harus sama persis tidak bisa digunakan dalam hal ini. Itu sebabnya cukup banyak peraturan yang dibuat sebelumnya tergantung peraturan komisionernya. "Kita nggak bisa pakai teori yang bilang katanya harus sama persis. Karena itu, cukup banyak peraturan yang lalu lalu tergantung peraturan komisionernya," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU, kata dia, seharusnya tidak memberi peluang dengan adanya alat baru, tetapi merancang mekanisme yang akan membuat semua peserta Pemilu bisa lebih akuntabel. Bivitri mengatakan hal itu masih menjadi pertanyaan sampai saat ini. "Ini yang kita harus kembalikan ke jalurnya, bahwa tujuan kita bukan sekadar Pemilu secara prosedural, bukan Pemilu yang diinginkan DPR, melainkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Bivitri.

Dengan tujuan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik, Bivitri mengatakan mestinya model pelaporan dana kampanye tidak dihilangkan. "Kita ini seperti mundur," ujarnya.

Pilihan Editor: KPU Diduga Pangkas Aturan Pelaporan Dana Kampanye

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

5 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

17 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

20 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

22 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa