TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut pihaknya bakal mempelajari klaim pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau Baba Alun soal utang pemerintah kepada dirinya. Jusuf sebelumnya mengklaim pemerintah berutang sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya.
"Nanti saya pelajari, saya enggak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu," ujar Mahfud Md saat ditemui di kawasan CFD Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Juni 2023.
Menurut Mahfud Md, setelah melakukan verifikasi dengan Kementerian Keuangan, pihaknya bakal membuat kesimpulan dan menentukan jumlah yang harus dibayar. "Karena Menkeu kan minta kepastian. Sudah saya kasih, (tinggal) bayar," kata Mahfud.
Sebelumnya, Jusuf Hamka, menagih uang yang dipinjamkannya ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dilansir dari situs media Nahdlatul Ulama (NU) Majalah Aula, ia mengatakan bahwa utang itu berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan pemerintah sejak 1998.
Jusuf mengatakan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Saat itu pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Sengketa ini kemudian masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Hasilnya, Jusuf memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah hingga kini belum membayar kan utang tersebut. Jusuf mengatakan sudah bersurat ke DJKN Kemenkeu pada 2019-2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi Kemenko Polhukam.
Pilihan Editor: Bantah Paksa AHY Jadi Cawapres, Partai Demokrat: Silakan Tanyakan pada Capres Anies