INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pemenuhan hak perempuan di lingkar HIV dilakukan bersama lintas komunitas, pemangku kebijakan dan masyarakat.
"Kita harus mampu menyuarakan bersama apa yang menjadi hak kita, melalui saluran-saluran yang tersedia, sehingga apa yang kita suarakan dapat diimplementasikan dalam kebijakan," ujarnya saat Simposium Puan Lingkar HIV yang bertema “Reclaiming Women’s Right and Access to Health, Protect from Gender Based Violence”, yang digelar Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Lestari mengapresiasi upaya IPPI menggelar simposium yang membahas berbagai masalah yang dihadapi perempuan di lingkar HIV (antara lain remaja perempuan, perempuan pekerja seks, perempuan pengguna napza, transpuan serta perempuan dengan HIV) di tanah air.
Dalam simposium itu antara lain terungkap bahwa upaya penanganan HIV/AIDS di tanah air belum menggunakan data yang rinci. Imbasnya, program terbatas pada kampanye dan tidak ada elaborasi program pencegahan HIV/AIDS berbasis komunitas.
Menurut Lestari, indikasi akan terus bertambahnya secara eksponensial manusia yang terpapar HIV sudah diungkap pada 20 tahun lalu, pada sebuah konferensi para pemilik Media di dunia pada 2003 di New York, Amerika Serikat.
Berdasarkan temuan itu, sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi dampak dan melindungi masyarakat dari paparan HIV dan sejumlah eksesnya, seharusnya dihadirkan untuk melindungi setiap warga negara sesuai Pasal 28 ayat (4) UUD 1945.
Rerie menyarankan agar sejumlah isu terkait penanganan dan perlindungan perempuan di lingkar HIV harus terus disuarakan melalui media agar terjadi proses sosialisasi yang mampu mengedukasi masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait HIV/AIDS.
Selain itu, upaya untuk menyalurkan berbagai aspirasi terkait HIV/AIDS juga harus diarahkan pada saluran-saluran politik yang tersedia, agar berbagai permasalahan yang dihadapi para perempuan di lingkar HIV dapat segera diakomodasi melalui sejumlah kebijakan dari negara. (*)