TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dipolisikan atas dugaan pembocoran rahasia negara. Beberapa waktu lalu, Denny menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan sistem pemilu dilakukan secara proporsional tertutup.
Organisasi wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, IM57+ Institute menilai laporan tersebut sebagai bentuk upaya kriminalisasi kepada Denny. Menurut Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, upaya kriminalisasi terhadap pendiri Indonesian Court Monitoring itu.
“Upaya kriminalisasi Denny Indrayana adalah upaya pembungkaman demokrasi,” ujar Ketua Praswad melalui keterangan tertulis, pada Senin, 5 Juni 2022.
Menanggapi hal tersebut, IM57+ akan bergabung dalam tim advokasi Denny sebagai kuasa hukum. IM57+ Institute berkomitmen untuk menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi, yang salah satunya dengan bergabung dalam tim advokasi Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Profil IM57+
IM57+ atau Indonesia Memanggil Lima Tujuh Institut merupakan organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan para eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Deklarasi pembentukannya dilakukan pada 30 September 2021, bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK. Organisasi ini resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan, berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022.
“Organisasi ini dibentuk berdasarkan pada masifnya serangan balik para koruptor saat KPK terus bergerak melakukan penindakan dan reformasi sistem sebagai upaya pemberantasan korupsi,” seperti dikutip dari laman IM57+.
Serangan tersebut tak hanya berupa upaya intervensi politik. Tetapi juga serangan fisik dan non fisik. Bentuknya berupa kriminalisasi, pelemparan molotov di rumah para pegawai dan pimpinan KPK. Bahkan hingga penyiraman air keras kepada, salah satu pegawai KPK Novel Baswedan. Serangan terus berlanjut pasca perubahan legislasi pada 2019. Puncaknya pada September 2021, 58 pegawai KPK disingkirkan lewat TWK.
Setelah resmi dipecat pada 30 September 2021 oleh KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri, 58 eks Pegawai KPK melakukan long march dari Gedung Merah Putih ke Gedung ACLC KPK (Gedung KPK lama) sejauh 750 Meter. Setibanya di Gedung ACLC KPK, Para eks Pegawai KPK kemudian mendeklarasikan IM57+ Institute. Praswad mengatakan perkumpulan tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai KPK.
“Yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladminstratif dalam penyelenggaraannya,” kata Praswad saat deklarasi.
Selain itu, Praswad juga menegaskan pembentukan IM57+ diharapkan sebagai rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang Antikorupsi.
Pilihan Editor: Lembaga Eks Pegawai KPK IM57+ Institute Resmi Berbadan Hukum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.