TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IM57+ Institute, akan bergabung dalam tim advokasi Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
“IM57+ Institute berkomitmen untuk menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi, yang salah satunya dengan bergabung dalam tim advokasi Denny Indrayana sebagai kuasa hukum,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 5 Juni 2023.
Baca juga:
Pria yang disapa Abung ini mengatakan pelaporan terhadap Denny Indrayana merupakan upaya kriminalisasi dan pukulan terhadap demokrasi. Menurutnya, pelaporan ini tidak dapat terlepas dari pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Abung menuturkan, alih-alih berfokus pada upaya-upaya pelemahan demokrasi dan antikorupsi, Mahfud malah menaikkan isu kebocoran informasi yang berpotensi menjadi bahan kriminalisasi.
“Mahfud Md harusnya mempunyai sikap yang sama kerasnya terhadap berbagai polemik yang hadir terkait dugaan kebocoran data dan informasi dalam penegakan hukum di KPK,” kata Abung.
Ia mengatakan sebagai Menkopolhukam, Mahfud harus memahami mana priotas yang harus didorong dalam menjaga rule of law. Selain itu, Abung menilai upaya kriminalisasi ini bukanlah soal Denny Indrayana secara pribadi, tetapi soal pukulan serius terhadap upaya menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi.
“Untuk itu, ini adalah ujian sesungguhnya bagi Presiden dan Kapolri dalam menjaga komitmen terhadap penolakan terhadap upaya kriminalisasi yang dapat membungkam demokrasi dan antikorupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud Md meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya yang Tempo kutip pada Senin, 29 Mei 2023.
Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud Md.
EKA YUDHA SAPUTRA | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Ganjar Optimistis PAN Segera Merapat Dukung Dirinya Capres 2024