TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Bali sedang memburu makelar kasus dugaan pemerasan anggota Divisi Hubungan Internasional Polri terhadap Warga Negara Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan empat orang diperiksa dalam kasus ini. Dua orang, Gagnon dan kuasa hukumnya, diperiksa oleh Polda Bali. Kemudian, dua anggota Div Hubinter diperiksa di Propam Mabes Polri.
Stefanus mengatakan baik Polda Bali maupun Propam Polri masih melakukan penyelidikan perihal kebenaran laporan tersebut. Ihwal broker kasusnya, Stefanus mengatakan Polda Bali telah mengantongi identitasnya.
“Brokernya sedang dilakukan pencarian. Identitasnya ada, tapi sementara kita ini dulu. Masih kita lakukan penyelidikan,” kata Stefanus saat dihubungi, Selasa, 6 Juni 2023.
Polda Bali menangkap WN Kanada atas nama Stephane Gagnon, 50 tahun, pada 20 Mei 2023. Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
Kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Uang itu, kata dia, sebagai imbalan janji kliennya tidak akan ditangkap.
Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus itu mengatakan Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat tak menghiraukannya, Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.
“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta, kesemuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.
Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Namun warga Kanada itu menolak.
Maruli menjelaskan uang itu ditransfer ke anggota di Div Hubinter Polri dan anggota lainnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga anggota Div Hubinter Polri tersebut.
“Middleman ini bukan anggota (polisi), tapi waktu pertemuan pernah anggota itu datang. Dan chat antara mereka dengan anggota di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekeningnya, nama dia pula,” kata Maruli.
Pilihan Editor: Irjen Krishna Murti Menduga Pelaku Pemerasan WN Kanada Makelar Kasus