TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Direktur Utama PT Loco Montradi Siman Bahar alias Bong Kin Phin berpergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 23 Mei 2023. Pencegahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan Loco Montrado tahun 2017.
“KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap pihak yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 6 Juni 2023.
Ali mengatakan pencegahan tersebut dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan KPK agar Siman mudah untuk dipanggil.
“Langkah tersebut dilakukan KPK agar ketika keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK,” kata dia.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Siman menjadi tersangka kasus korupsi pengolahan anoda logam tersebut. KPK belum menjelaskan detail perkara yang menyeret Siman menjadi tersangka. Pengumuman detail perkara dilakukan ketika KPK melakukan penahanan ataupun penangkapan tersangka. “Sudah ada tersangkan, yakni Direktur Utama PT LM,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Siman. Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Eks Dirut Antam Diperiksa
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi di kasus PT Antam hari ini. Tujuh saksi tersebut di antaranya, Direktur PT Antam tahun 2015-2017 Tedy Badrujaman; Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2021-2013 Tuhiyat; Dirut PT Antam 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo; Helminton Jaharjo Sitanggang, Refining Manager UBPP LM PT ANEKA TAMBANG tahun 2017; Ilham Siregar Iskandar Research, Business and Development Manager.
Selain itu, KPK juga memanggil Robby Tejamukti Kusuma selaku Legal and Compliance Junior Specialist; dan Adrian Pratama selaku Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Ali Fikri belum menjelaskan alasan mereka diperiksa.
Pilihan Editor: Bantah Isu Keretakan Presiden dan Megawati soal Cawapres, FX Rudy: Pak Jokowi Tau Itu Kewenangan Ketum