Terkait keputusan KIB, kata dia, koalisi tetap akan memutuskan pada waktunya. Selain itu, baik Golkar maupun KIB tetap melakukan komunikasi dengan partai politik lain. Namun saat ditanya kapan KIB bakal mengumumkan bersama capres yang didukung, Airlangga meminta masyarakat untuk bersabar.
"Tentu KIB akan memutuskan pada waktunya dan komunikasi dilakukan dengan semua partai dan cair," kata Airlangga.
Kecukupan ambang batas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Persyaratan lainnya, yakni memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Jika dirinci merujuk perolehan suara pada Pemilu 2019, Golkar mengantongi 12,31 persen suara dan PAN 6,84 persen suara. Jika digabungkan, perolehan suara sah nasional keduanya belum memenuhi persyaratan 25 persen. Golkar dan PAN hanya memperoleh 19,15 persen suara sah secara nasional.
Namun, jika merujuk berdasarkan persyaratan jumlah minimal kursi di DPR RI, Golkar mengantongi 85 kursi di DPR dan PAN 44 kursi pada Pemilu 2019. Jika dijumlahkan, jumlah kursi di DPR kedua parpol tersebut mencapai 129 kursi atau melebihi ambang batas 115 kursi di DPR RI.
Berdasarkan persyaratan minimal jumlah kursi di parlemen tersebut, kedua parpol ini berhak mencalonkan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
M JULNIS FIRMANSYAH | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Hubungan Megawati-Jokowi Diisukan Retak, Begini Respons Ganjar dan Hasto PDIP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.