Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irjen Krishna Murti Menduga Pelaku Pemerasan WN Kanada Makelar Kasus

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti menyarankan kuasa hukum Stephane Gagnon, buron pemerintah Kanada yang ditangkap di Bali, agar melaporkan ke Propam Polri apabila benar ada polisi yang terlibat pemerasan terhadap kliennya.

Krishna Murti mengatakan ia yakin anggotanya tidak melakukan pemerasan. Sebab, kata dia, anggota Interpol dari Div Hubinter Polri hanya bersifat koordinasi dan tidak memiliki kewenangan menangkap buron internasional. Adapun penangkapan, kata dia, dikoordinasikan oleh tiap-tiap Kepolisian Daerah atau Polda.

Ia menduga ada pihak ketiga atau makelar kasus yang mencatut nama Div Hubinter Polri. "Kalau ditelusuri biar Polda Bali yang menelusuri nanti. Toh, kalau tidak si lawyer-nya melaporkan ke Propam saja. Laporkan ke polisi atau Propam siapa yang meminta uang,” kata Krishna saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Ia membenarkan penangkapan Warga Negara Asing asal Kanada bernama Stephane Gagnon. Penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterima Div Hubinter pada Februari 2023. Krishna yakin anggotanya tidak terkait dengan pemerasan yang dituduhkan pihak Stephane.

“Kalau misalnya tidak macam-macam, kan tidak mungkin ditangkap sama kita. Dan saya, kalau lihat anggota saya, 1000 persen tidak yakin melakukan itu (pemerasan). Tanya sama lawyer-nya siapa yang melakukan itu,” ujar Krishna.

Krishna Murti mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Kanada ada buronannya yang masuk ke Bali pada 2023. “Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna.

Khrisna mengatakan Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Ia menjelaskan jajarannya baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol. 

“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” kata Khrisna. 

Khrisna mengatakan saat ini Divisi Hubinter menerjunkan tim ke Bali setelah berkoordinasi dengan Kanada. Mereka sepakat untuk mendeportasi Stephane ke Kanada melalui Sydney, Australia, pada hari ini, Ahad, 4 Juni 2023.

Sebelumnya, kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Uang itu, kata dia, sebagai imbalan janji kliennya tidak ditangkap. 

Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus atau markus itu mengatakan Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat menghiraukannya, Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.

“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta, kesemuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Stephane menolak.

Maruli menjelaskan uang itu ditransfer ke pihak diduga anggota di Div Hubinter Polri dan anggota lainnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga anggota Div Hubinter Polri tersebut. 

Middleman ini bukan anggota, tapi waktu pertemuan pernah anggota itu datang. Dan chat antara mereka dengan anggota di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekeningnya, nama dia pula,” kata Maruli.

Ia mengatakan telah melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri melalui surel dan membuat laporan tertulis ke depan. Ia akan mengungkap identitas penerima transfer uang tersebut saat masuk ranah penyelidikan atau penyidikan di kepolisian. Namun untuk saat ini ia berharap agar ekstradisi kliennya ditunda demi membongkar kasus pemerasan ini.

“Soalnya kalau sampai dia hilang, takutnya nanti prosesnya tidak bisa lanjut karena pelapornya dia, buktinya ada di dia. Kalau dia hilang siapa yang mau diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake mengatakan penangkapan Stephane Gagnon sudah sesuai prosedur red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022. 

Kemudian, surat dari Kadiv Hubinter  Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Lalu, Laporan Polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023; dan Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor: Sp. Han Sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.

Ia mengatakan belum mendapat informasi Stephane Gagnon akan dideportasi hari ini. “Polda Bali masih menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,” kata Stefanus saat dihubungi.

Terkait klaim pemerasan yang diduga melibatkan anggota Polri, Stefanus Satake menyarankan agar kuasa hukum melaporkan ke Propam Mabes Polri agar tuduhan ini tidak sekadar rumor. Ia mengatakan Polda Bali hanya meneruskan atau menindaklanjuti red notice yang diterima. “Apabila ada bukti rekening transfer silakan dilaporkan, jangan-jangan pelaku-pelaku ini cuma orang yang mengaku,” kata Stefanus.

Pilihan Editor: Buron Kanada Diringkus di Bali, Pengacara Mengaku Kliennya Diperas Sebelum Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

6 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo akan kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri hari ini


LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

17 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan LPSK permohonan perlindungan?


Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

19 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, tapi tidak menahannya


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

20 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara

1 hari lalu

Suasana rumah singgah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, tampak kosong dan tidak terpelihara usai Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Firli Bahuri Tersangka, Rumah Singgahnya di Kertanegara Tak Terpelihara

Suasana rumah singgah yang disewa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, No. 46, Kebayoran Baru, berantakan


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

1 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pegawai KPK berinisial IGA resmi dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Terus Berjalan

Dewas KPK memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terus berjalan meskipun Ketua KPK itu sudah berstatus tersangka.


Isi Garasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang Digugat Firli Bahuri

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Isi Garasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang Digugat Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro.


Firli Bahuri Tak Mundur Setelah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Yakin Tak Bersalah

1 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Firli Bahuri Tak Mundur Setelah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Yakin Tak Bersalah

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan alasan kliennya tak memilih mengundurkan diri dan fokus dalam menghadapi status tersangka.