Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron Kanada Diringkus di Bali, Pengacara Mengaku Kliennya Diperas Sebelum Ditangkap

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri membenarkan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali menangkap buron Interpol Warga Negara Asing asal Kanada di Bali. Polda Bali menangkap WN Kanada atas nama Stephane Gagnon, 50 tahun, pada 20 Mei 2023.

Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Kanada ada buronannya yang masuk ke Bali pada 2023. “Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna saat dihubungi, Ahad, 4 Juni 2023.

Khrisna mengatakan Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Polisi baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol. 

“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” kata Khrisna. 

Menurut Khrisna Divhub Inter menerjunkan tim ke Bali setelah berkoordinasi dengan Kanada. Divhub Inter dan Kanada sepakat untuk mendeportasi Stephane ke Kanada melalui Sydney, Australia, pada hari ini, Ahad, 4 Juni 2023.

Diperas Makelar Kasus?

Namun penangkapan ini diselimuti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh makelar kasus dan diduga anggota Polri. Kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Uang itu, kata dia, sebagai imbalan janji kliennya tidak akan ditangkap. 

Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus atau markus itu mengatakan Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat menghiraukannya, Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.

“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta, kesemuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Tapi Stephane menolak.

Maruli menjelaskan uang itu ditransfer ke anggota di Divhub Inter Polri dan anggota
lainnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga anggota Divhub Inter Polri tersebut. 

Middleman ini bukan anggota, tapi waktu pertemuan pernah anggota itu datang. Dan chat antara mereka dengan anggota di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekeningnya, nama dia pula,” kata Maruli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan telah melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri melalui surel dan membuat laporan tertulis ke depan. Namun ia berharap agar ekstradisi kliennya ditunda untuk membongkar kasus pemerasan ini. “Soalnya kalau sampai dia hilang, takutnya nanti prosesnya tidak bisa lanjut karena pelapornya dia, buktinya ada di dia. Kalau dia hilang siapa yang mau diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Menanggapi tuduhan ini, Krishna menyarankan agar kuasa hukum Stephane melapor ke Propam Polri. Ia juga meminta agar mengungkap identitas pelaku apabila benar ada anggotanya dari Divhub Inter yang terlibat. Ia yakin anggotanya bersih dari tuduhan yang dialamatkan kepada anggotanya.

“Kalau saya lihat anggota saya seribu persen tidak yakin melakukan itu. Tanya sama lawyernya siapa yg melakukan itu,” kata Krishna.

Krishna juga menegaskan jika anggotanya tidak terlibat dalam penangkapan. Pasalnya, kata dia, anggota Divhub Inter tidak memiliki kewenangan menangkap atau menahan karena sifatnya harus berkoordinasi dengan tiap-tiap Polda.“Tidak mungkinlah, orang kita tidak punya kaki. Anggota kita yang Interpol itu sifatnya koordinatif,“ ujar Kadiv Hubinter tersebut.

Sarankan Lapor Propam

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake mengatakan penangkapan Stephane Gagnon sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan dasar penangkapan sesuai dengan red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022. 

Kemudian, surat dari Kadiv Hubinter  Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Lalu, Laporan Polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023; dan Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor: Sp. Han Sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.

Ia mengatakan belum mendapat informasi Stephane Gagnon akan dideportasi hari ini. “Polda Bali masih menunggu permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,” kata Stefanus saat dihubungi.

Terkait klaim pemerasan yang diduga melibatkan anggota Polri, Stefanus Satake menyarankan agar kuasa hukum melaporkan ke Propam Mabes Polri agar tuduhan ini tidak sekadar rumor. Ia mengatakan Polda Bali hanya meneruskan atau menindaklanjuti red notice yang diterima. “Apabila ada bukti rekening transfer silakan dilaporkan, jangan-jangan pelaku-pelaku ini cuma orang yang mengaku,” kata Stefanus.

Pilihan Editor: Petugas Imigrasi Tangkap Buronan Interpol di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

13 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Kanada Membekukan Izin Ekspor Senjata Baru ke Israel

7 hari lalu

Demonstran pro-Palestina berbaris untuk menyerukan gencatan senjata di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, selama protes di Washington, AS, 2 Maret 2024. REUTERS/Bonnie Cash
Kanada Membekukan Izin Ekspor Senjata Baru ke Israel

Kanada menghentikan ekspor senjata baru ke Israel karena agresi militer yang dilakukan ke Gaza.


Ini 6 Negara yang Hentikan Penjualan Senjata kepada Israel

8 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyetujui rencana penjualan senjata berpemandu presisi senilai US$ 735 juta (Rp 10,4 triliun) ke Israel di tengah konflik yang kian memanas antara Palestina dan Israel. Joe Biden menjual bom pintar Joint Direct Attack Munition, atau JDAM, yang dibuat oleh Boeing senilai US dollar 735 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun. ausairpower.net
Ini 6 Negara yang Hentikan Penjualan Senjata kepada Israel

Serangan militer brutal Israel di Gaza telah membuat banyak negara memutuskan untuk menghentikan penjualan senjata kepada negara Zionis itu.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

12 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


Heboh Gerhana Matahari Total 8 April 2024, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

13 hari lalu

Pengunjung memantau Gerhana Matahari Hibrida memakai kacamata pelindung di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Kamis 20 April 2023. Gerhana Matahari Hibrida memiliki dua macam gerhana berbeda yaitu cincin dan total yang terjadi dalam satu waktu fenomena. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Heboh Gerhana Matahari Total 8 April 2024, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Pada 8 April 2024, diprediksi akan terjadi gerhana matahari total. Apakah fenomena ini dapat disaksikan dari wilayah Indonesia?


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.