Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irjen Krishna Murti Menduga Pelaku Pemerasan WN Kanada Makelar Kasus

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti menyarankan kuasa hukum Stephane Gagnon, buron pemerintah Kanada yang ditangkap di Bali, agar melaporkan ke Propam Polri apabila benar ada polisi yang terlibat pemerasan terhadap kliennya.

Krishna Murti mengatakan ia yakin anggotanya tidak melakukan pemerasan. Sebab, kata dia, anggota Interpol dari Div Hubinter Polri hanya bersifat koordinasi dan tidak memiliki kewenangan menangkap buron internasional. Adapun penangkapan, kata dia, dikoordinasikan oleh tiap-tiap Kepolisian Daerah atau Polda.

Ia menduga ada pihak ketiga atau makelar kasus yang mencatut nama Div Hubinter Polri. "Kalau ditelusuri biar Polda Bali yang menelusuri nanti. Toh, kalau tidak si lawyer-nya melaporkan ke Propam saja. Laporkan ke polisi atau Propam siapa yang meminta uang,” kata Krishna saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Ia membenarkan penangkapan Warga Negara Asing asal Kanada bernama Stephane Gagnon. Penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterima Div Hubinter pada Februari 2023. Krishna yakin anggotanya tidak terkait dengan pemerasan yang dituduhkan pihak Stephane.

“Kalau misalnya tidak macam-macam, kan tidak mungkin ditangkap sama kita. Dan saya, kalau lihat anggota saya, 1000 persen tidak yakin melakukan itu (pemerasan). Tanya sama lawyer-nya siapa yang melakukan itu,” ujar Krishna.

Krishna Murti mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Kanada ada buronannya yang masuk ke Bali pada 2023. “Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna.

Khrisna mengatakan Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Ia menjelaskan jajarannya baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol. 

“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” kata Khrisna. 

Khrisna mengatakan saat ini Divisi Hubinter menerjunkan tim ke Bali setelah berkoordinasi dengan Kanada. Mereka sepakat untuk mendeportasi Stephane ke Kanada melalui Sydney, Australia, pada hari ini, Ahad, 4 Juni 2023.

Sebelumnya, kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Uang itu, kata dia, sebagai imbalan janji kliennya tidak ditangkap. 

Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus atau markus itu mengatakan Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat menghiraukannya, Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.

“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta, kesemuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Stephane menolak.

Maruli menjelaskan uang itu ditransfer ke pihak diduga anggota di Div Hubinter Polri dan anggota lainnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga anggota Div Hubinter Polri tersebut. 

Middleman ini bukan anggota, tapi waktu pertemuan pernah anggota itu datang. Dan chat antara mereka dengan anggota di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekeningnya, nama dia pula,” kata Maruli.

Ia mengatakan telah melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri melalui surel dan membuat laporan tertulis ke depan. Ia akan mengungkap identitas penerima transfer uang tersebut saat masuk ranah penyelidikan atau penyidikan di kepolisian. Namun untuk saat ini ia berharap agar ekstradisi kliennya ditunda demi membongkar kasus pemerasan ini.

“Soalnya kalau sampai dia hilang, takutnya nanti prosesnya tidak bisa lanjut karena pelapornya dia, buktinya ada di dia. Kalau dia hilang siapa yang mau diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake mengatakan penangkapan Stephane Gagnon sudah sesuai prosedur red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022. 

Kemudian, surat dari Kadiv Hubinter  Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Lalu, Laporan Polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023; dan Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor: Sp. Han Sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.

Ia mengatakan belum mendapat informasi Stephane Gagnon akan dideportasi hari ini. “Polda Bali masih menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,” kata Stefanus saat dihubungi.

Terkait klaim pemerasan yang diduga melibatkan anggota Polri, Stefanus Satake menyarankan agar kuasa hukum melaporkan ke Propam Mabes Polri agar tuduhan ini tidak sekadar rumor. Ia mengatakan Polda Bali hanya meneruskan atau menindaklanjuti red notice yang diterima. “Apabila ada bukti rekening transfer silakan dilaporkan, jangan-jangan pelaku-pelaku ini cuma orang yang mengaku,” kata Stefanus.

Pilihan Editor: Buron Kanada Diringkus di Bali, Pengacara Mengaku Kliennya Diperas Sebelum Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

6 jam lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

3 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

3 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

4 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

4 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

4 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

5 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.