TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti menyarankan kuasa hukum Stephane Gagnon, buron pemerintah Kanada yang ditangkap di Bali, agar melaporkan ke Propam Polri apabila benar ada polisi yang terlibat pemerasan terhadap kliennya.
Krishna Murti mengatakan ia yakin anggotanya tidak melakukan pemerasan. Sebab, kata dia, anggota Interpol dari Div Hubinter Polri hanya bersifat koordinasi dan tidak memiliki kewenangan menangkap buron internasional. Adapun penangkapan, kata dia, dikoordinasikan oleh tiap-tiap Kepolisian Daerah atau Polda.
Ia menduga ada pihak ketiga atau makelar kasus yang mencatut nama Div Hubinter Polri. "Kalau ditelusuri biar Polda Bali yang menelusuri nanti. Toh, kalau tidak si lawyer-nya melaporkan ke Propam saja. Laporkan ke polisi atau Propam siapa yang meminta uang,” kata Krishna saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.
Ia membenarkan penangkapan Warga Negara Asing asal Kanada bernama Stephane Gagnon. Penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterima Div Hubinter pada Februari 2023. Krishna yakin anggotanya tidak terkait dengan pemerasan yang dituduhkan pihak Stephane.
“Kalau misalnya tidak macam-macam, kan tidak mungkin ditangkap sama kita. Dan saya, kalau lihat anggota saya, 1000 persen tidak yakin melakukan itu (pemerasan). Tanya sama lawyer-nya siapa yang melakukan itu,” ujar Krishna.
Krishna Murti mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Kanada ada buronannya yang masuk ke Bali pada 2023. “Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna.
Khrisna mengatakan Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Ia menjelaskan jajarannya baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.
“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” kata Khrisna.
Khrisna mengatakan saat ini Divisi Hubinter menerjunkan tim ke Bali setelah berkoordinasi dengan Kanada. Mereka sepakat untuk mendeportasi Stephane ke Kanada melalui Sydney, Australia, pada hari ini, Ahad, 4 Juni 2023.
Sebelumnya, kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Uang itu, kata dia, sebagai imbalan janji kliennya tidak ditangkap.
Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus atau markus itu mengatakan Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat menghiraukannya, Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.
“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta, kesemuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.
Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Stephane menolak.
Maruli menjelaskan uang itu ditransfer ke pihak diduga anggota di Div Hubinter Polri dan anggota lainnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga anggota Div Hubinter Polri tersebut.
“Middleman ini bukan anggota, tapi waktu pertemuan pernah anggota itu datang. Dan chat antara mereka dengan anggota di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekeningnya, nama dia pula,” kata Maruli.
Ia mengatakan telah melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri melalui surel dan membuat laporan tertulis ke depan. Ia akan mengungkap identitas penerima transfer uang tersebut saat masuk ranah penyelidikan atau penyidikan di kepolisian. Namun untuk saat ini ia berharap agar ekstradisi kliennya ditunda demi membongkar kasus pemerasan ini.
“Soalnya kalau sampai dia hilang, takutnya nanti prosesnya tidak bisa lanjut karena pelapornya dia, buktinya ada di dia. Kalau dia hilang siapa yang mau diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake mengatakan penangkapan Stephane Gagnon sudah sesuai prosedur red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Kemudian, surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Lalu, Laporan Polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023; dan Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor: Sp. Han Sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.
Ia mengatakan belum mendapat informasi Stephane Gagnon akan dideportasi hari ini. “Polda Bali masih menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,” kata Stefanus saat dihubungi.
Terkait klaim pemerasan yang diduga melibatkan anggota Polri, Stefanus Satake menyarankan agar kuasa hukum melaporkan ke Propam Mabes Polri agar tuduhan ini tidak sekadar rumor. Ia mengatakan Polda Bali hanya meneruskan atau menindaklanjuti red notice yang diterima. “Apabila ada bukti rekening transfer silakan dilaporkan, jangan-jangan pelaku-pelaku ini cuma orang yang mengaku,” kata Stefanus.
Pilihan Editor: Buron Kanada Diringkus di Bali, Pengacara Mengaku Kliennya Diperas Sebelum Ditangkap