TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka kembali diajukan ke MK pada akhir November 2022 lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Sebelumnya, Pakar Hukum Denny Indrayana melalui akun twitternya @dennyindrayana memposting mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem proporsional tertutup di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 29 Mei 2023. Dalam unggahan tersebut, Denny Indrayana mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada enam hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, tiga lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Denny meyakini tidak melakukan pembocoran rahasia negara. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang sangat bisa dipercaya, bukan sumber dari lingkungan MK.
“Karena itu saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.