TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berencana menggelar demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023. Partai Buruh mengklaim ada ribuah buruh yang akan mengikuti aksi tersebut.
“Senin 5 Juni, ribuan buruh akan berdemonstrasi di depan gedung MK dan Istana Negara pukul 11.00 WIB,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juni 2023.
Said Iqbal mengatakan para buruh tersebut akan mengajukan 3 tuntutan kepada MK. Pertama, mereka akan meminta MK mengabulkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Buruh, menurut dia, mewakili sejumlah konfederasi dan serikat buruh mendaftarkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja pada 23 Mei 2023. Pada 5 Juni, MK akan melakukan sidang kedua terkait gugatan itu.
“Partai Buruh yang menggugat, maka ribuan buruh akan melakukan aksi di MK dan Istana Negara,” kata dia.
Kontroversi UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menjadi kontroversi setelah Presiden Jokowi dan DPR dinilai mengacuhkan putusan MK sebelumnya. Pada November 2021 MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional terbatas dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi Presiden Jokowi justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada 31 Desember 2022. Jokowi beralasan aturan itu dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Keputusan Jokowi itu mendapatkan kritikan karena alasan yang dia ajukan dinilai tak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Setelah itu, DPR tak mengesahkan Perpu tersebut menjadi UU pada masa sidang pertama Tahun 2023. DPR baru mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU pada masa sidang berikutnya.
Hal itu kembali mendapatkan kritik. Pasalnya, UUD 1945 menyebutkan Perpu harus disahkan pada masa sidang pertama setelah Perpu tersebut dikeluarkan.
Partai Buruh juga minta MK cabut syarat presidential dan parliamentary threshold
Said mengatakan tuntutan kedua adalah buruh menginginkan MK untuk mencabut syarat Presidential Threshold atau ambang batas mencalonkan presiden sebesar 20 persen menjadi 0 persen. Menurut Said, Partai Buruh berencana mendaftarkan gugatan ke MK terkait ketentuan Presidential Threshold pada 15 Juni 2023. Said mengatakan Partai Buruh menggandeng 15 kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ini.
“Besok, akan kami sampaikan agar gugatan itu diterima,” kata dia.
Said melanjutkan tuntutan ketiga yang disuarakan buruh pada demo Senin besok adalah agar MK mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait parliamentary threshold sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Dia mengatakan ketentuan tersebut sudah merugikan Partai Buruh. Partai Buruh, kata dia, memprediksi akan memperoleh 4,45 juta suara pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut masih kurang untuk Partai Buruh bisa mendapatkan jatah kursi di Senayan.
Karena itu, Said mengatakan Partai Buruh akan menguji ketentuan tersebut dan meminta MK untuk mengubah perhitungan 4 persen dari suara sah nasional, menjadi berdasarkan jumlah kursi di DPR, yakni 580 kursi.
“Pada 10 Juni kami akan memasukkan gugatan itu,” ujar Said Iqbal.
Singgung soal Demokrasi Terpimpin
Said Iqbal mengatakan partainya menilai 3 undang-undang tersebut merupakan paket aturan Demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan istilah yang dikeluarkan Presiden RI ke-1 Soekarno untuk mengangkat dirinya sendiri menjadi presiden seumur hidup. Menurut Said, keberadaan tiga aturan itu membuat kondisi demokrasi kembali seperti pada jaman demokrasi terpimpin.
“Demokrasi yang tidak berpihak pada masyarakat, melainkan hanya berpihak pada elite partai,” ujar dia.
Said Iqbal mengatakan aksi yang dikoordinir Partai Buruh tidak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan secara bertahap akan dilakukan di banyak Provinsi Indonesia. Di antaranya, di depan kantor Gubernur Jawa Barat pada 7 Juni; di gedung Gubernur Jawa Tengah pada 9 Juni; dan 14 Juni di depan kantor Gubernur Jawa Timur. Tuntutannya pun sama.
“Tuntutannya sama, yakni mencabut 3 aturan tersebut,” ujar dia.