TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan arahan nilai konstitusional dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu soal sistem pemilu yang akan segera diambil. Dia berharap MK memberikan alasan seperti dalam uji materi soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
"Katakanlah memutuskan apakah tetap terbuka atau tetap tertutup tapi memberikan arahan nilai-nilai konstitusionalitas Pemilu," kata Arsul, Kamis, 1 Juni 2023.
Arsul menjelaskan arahan nilai konstitusional tersebut nantinya akan bisa digunakan oleh DPR dan pemerintah dalam merumuskan revisi UU Pemilu.
"Kita harapkan sehingga ketika nanti pada saatnya, setelah Pemilu 2024, ada revisi UU Pemilu bisa dijadikan patokan," kata dia.
Pada Maret lalu, MK kembali memutuskan menolak uji materi soal ambang batas pencalonan presiden yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan presidential threshold merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah atau yang kerap disebut sebagai kebijakan hukum terbuka (Open legal polcy).
Partai politik siap menjalankan putusan MK jika alasannya tepat
Aggota Komisi III DPR tersebut berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjabarkan dengan jelas alasan konstitusional dibalik putusannya nanti. Dia pun meyakini seluruh pihak akan menghormati apa pun putusan MK nantinya.
"Jadi bukan soal apakah kembali ke tertutup seperti dulu atau tetap terbuka seperti sekarang. Ada hal-hal yang kita harapkan MK lebih dari itu," kata dia. "Keputusan final dan mengikat meskipun pahit atau kecut mau tidak mau harus juga kita laksanakan."
Dia pun menegaskan bahwa delapan dari sembilan fraksi yang berada di parlemen saat ini menghendaki Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Kalau bicara mayoritas di DPR, maka memang aspirasinya adalah pemilu tetap dilaksanakan untuk 2024 sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Namun Arsul meyakini bahwa MK akan membuat keputusan dengan bijak.
"Tapi kan kita punya keyakinan bahwa MK akan memutus ini dengan perspektif kenegarawanan yang jauh bukan hanya sekadar soal praktis," katanya.
Denny Indrayana sebut MK akan putuskan perubahan menjadi sistem proporsional tertutup
Sebelumnya, praktisi hukum Denny Indrayana menyatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Denny menyatakan bahwa enam dari sembilan hakim mengambil putusan tersebut sementara tiga hakim memiliki pendapat berbeda atau descenting opinion.
Pernyataan Denny ini dibantah oleh juru bicara MK, Fajar Laksono. Dia menyatakan majelis hakim baru akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) soal uji materi tersebut pada bulan ini.
Delapan dari sembilan fraksi yang menolak sistem proporsional tertutup pun kembali menegaskan bahwa penentuan sistem Pemilu merupakan Open Legal Policy. Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk konsisten dengan putusan mereka sebelumnya, yang telah berkali-kali menyatakan menolak uji materi sistem pemilu.