Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

Reporter

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS) sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019 hingga 2020.

“AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya Rabu 31 Mei 2023.

Usai penetapan tersangka, penyidik menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei sampai dengan 19 Juni 2023. “Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

Peran tersangka

Ketut menyebut tersangka AS bersama dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah telah menggunakan dana TWP AD tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Kerugian negara

Akibat perbuatan keduanya tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar, dengan rincian tersangka AS sebagaimana perjanjian kerja sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare, namun tanah yang diperoleh hanya tujuh hektare.

Akibatnya, AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang telah digunakan olehnya untuk membeli lahan di Karawang seluas empat hektare dan Subang seluas 3,5 hektare. Kemudian, uang yang diterima AS sebesar Rp66 miliar, berdasarkan perhitungan sementara hanya digunakan baru digunakan sebesar Rp27,97 miliar.

“Sisa uang yang telah diterima AS sebesar Rp38 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, perbuatan AS dan YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului PKS. Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesempatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang,” kata Ketut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses penyidikan ini sesuai hasil audit dari Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim Penyidik Koneksitas memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan tersebut mencapai Rp66 Miliar.

Dalam kasus yang sama, Brigjen TNI Yus bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP) pada 31 Januari 2023 dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang sedang berproses di pengadilan, yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.

Dalam perkara tersebut, Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

Selain itu keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Untuk Kolonel Cori sekitar Rp 5 miliar dan subsider tujuh tahun penjara dan untuk Mansyur sekitar Rp56,7 miliar subsider sembilan tahun penjara.

Pilihan Editor: Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Tol Japek II untuk Lengkapi Pemberkasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

2 hari lalu

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan soal ledakan Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta para prajurit TNI AD untuk menghindari gaya hidup mewah.


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Janji Bangun Perumahan Rakyat dari Zaman SBY hingga Prabowo, Bagaimana Realisasinya?

4 hari lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Janji Bangun Perumahan Rakyat dari Zaman SBY hingga Prabowo, Bagaimana Realisasinya?

Janji membangun perumahan menjadi andalan calon presiden, mulai dari 1.000 tower di zaman SBY-JK sampai 3 juta rumah Prabowo-Gibran


Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

4 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

5 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

10 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

11 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Prabowo Bakal Bentuk lagi Kementerian Perumahan, Ini Tanggapan Sri Mulyani

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Badan Anggaram DPR di kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Prabowo Bakal Bentuk lagi Kementerian Perumahan, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Presiden terpilih, Prabowo Subianto disebut berencana membentuk lagi Kementerian Perumahan. Sudah bentuk satgas dan sudah mengajukan target anggaran dalam RAPBN 2025