Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

Reporter

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS) sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019 hingga 2020.

“AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya Rabu 31 Mei 2023.

Usai penetapan tersangka, penyidik menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei sampai dengan 19 Juni 2023. “Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

Peran tersangka

Ketut menyebut tersangka AS bersama dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah telah menggunakan dana TWP AD tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Kerugian negara

Akibat perbuatan keduanya tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar, dengan rincian tersangka AS sebagaimana perjanjian kerja sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare, namun tanah yang diperoleh hanya tujuh hektare.

Akibatnya, AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang telah digunakan olehnya untuk membeli lahan di Karawang seluas empat hektare dan Subang seluas 3,5 hektare. Kemudian, uang yang diterima AS sebesar Rp66 miliar, berdasarkan perhitungan sementara hanya digunakan baru digunakan sebesar Rp27,97 miliar.

“Sisa uang yang telah diterima AS sebesar Rp38 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, perbuatan AS dan YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului PKS. Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesempatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang,” kata Ketut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses penyidikan ini sesuai hasil audit dari Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim Penyidik Koneksitas memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan tersebut mencapai Rp66 Miliar.

Dalam kasus yang sama, Brigjen TNI Yus bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP) pada 31 Januari 2023 dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang sedang berproses di pengadilan, yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.

Dalam perkara tersebut, Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

Selain itu keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Untuk Kolonel Cori sekitar Rp 5 miliar dan subsider tujuh tahun penjara dan untuk Mansyur sekitar Rp56,7 miliar subsider sembilan tahun penjara.

Pilihan Editor: Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Tol Japek II untuk Lengkapi Pemberkasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

55 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

14 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

21 jam lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

2 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

3 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution memberikan keterangan saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

Edy Rahmayadi mengambil formulir untuk maju dalam Pilgub Sumut 2024 di DPD PDIP Sumatera Utara. Kompetitor Bobby Nasution?