TEMPO.CO, Jakarta - Nindy Ayunda mengatakan tidak pernah mengetahui ada senjata api di rumah Dito Mahendra setelah ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 31 Mei 2023.
Nindy yang merupakan kekasih Dito Mahendra didampingi kuasa hukumnya, Daniel Sony Pardede, saat pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Nindy dicecar 40 pertanyaan dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal Dito.
“(Nindy diperiksa) khusus senpi. Dan kita juga sudah katakan bahwa Mbak Nindy tidak pernah terkait, terlibat, mengetahui adanya senpi di Mas Dito, di rumah itu,” kata Daniel usai pemeriksaan Rabu 31 Mei 2023.
Sebut tak sembunyikan Dito
Daniel mengatakan Nindy diperiksa perkara senpi karena kedekatannya dengan Dito. Namun Daniel menekankan Nindy tidak pernah terlibat perkara yang menjerat Dito, ataupun membantu menyembunyikan Dito.
“Tapi yang perlu diingat bahwa Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito. Kedua, Mbak Nindy tidak pernah memberi pertolongan apapun kepada Dito sehingga dia tidak bisa ditemukan sekarang,” ujarnya.
Nindy tidak bicara banyak usai pemeriksaan. Ia mengatakan pertemuan terakhir Dito sudah disampaikan ke penyidik. Ia mengatakan kecewa terbawa kasus yang menjerat kekasihnya.
“Ya terbawa-bawa. Mudah-mudahan semuanya bisa selesai. Ya saya sih sekarang mengikuti proses hukumnya saja,” ujarnya.
Pemeriksaan kemarin adalah pemeriksaan kedua terhadap Nindy. Pada 26 Mei kemarin, Nindy diperiksa sebagai saksi perkara obstruction of justice selama 11 jam. Usai pemeriksaan, Nindy membantah mengetahui keberadaan Dito.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah membuka penyelidikan terkait obstruction of justice dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal Dito.
Penyelidikan itu tertuang dalam laporan model A dengan nomor laporan LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tertera dalam Pasal 221 KUHP.
“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Selanjutnya: penggeledahan rumah
Ia mengatakan laporan ini dibuat setelah pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal. Penyidik, kata Djuhandhani, telah memeriksa lima orang.
“Penyidik meyakini kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Pada 19 Mei, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun berserta 78 butir peluru.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resmi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Rumah pertama yang digeledah berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Rumah kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin (19 Mei 2023). Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Pilihan Editor: Bareskrim Kembali Periksa Nindy Ayunda Hari ini dalam Kaitan Kasus Dito Mahendra