TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada hari ini Rabu 31 Mei 2023. Para saksi itu mulai dari hakim, anggota TNI, hingga jaksa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada lima orang saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus suap perkara di Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu 31 Mei 2023.
Saksi pertama yang diperiksa oleh KPK adalah Prim Haryadi. Ia merupakan salah seorang hakim agung aktif di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Prim Haryadi pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2023 lalu.
Kedua, saksi yang diperiksa oleh KPK adalah Kolonel Hanifan Hidayatullah. Ia merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selanjutnya, KPK turut memanggil Dody Leonard W. Silalahi yang merupakan seorang jaksa pada Kejaksaan Agung. Ia sendiri pernah ditugaskan di KPK sebagai jaksa sebelum akhirnya dipulangkan karena permasalahan etik.
Saksi keempat adalah seorang saksi dari TNI AD atas nama Bagus Dwi Cahya. Terakhir, adalah anggota TNI AD penugasan Mahkamah Agung yaitu Daniel Afrianto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap perkara. Namanya muncul di surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dalam kasus itu. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Yosep mengaku sempat bertemu dengan Dadan di kantornya. Dalam pertemuan itu, Dadan dan Yosep sempat melakukan video call dengan Hasbi. Dadan disebut sebagai orang kepercayaan Hasbi.
Pilihan Editor: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara