Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup mendadak riuh dan menjadi sorotan sejumlah parpol.

Riuh soal putusan MK bakal menyetujui gugatan uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup bermula dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana. Denny mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.

Lantas, apa saja wewenang MK?

Dilansir dari mkri.id, MK memiliki fungsi untuk melakukan judicial review, penyelesaian sengketa antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. Fungsi-fungsi ini memungkinkan adanya mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan lembaga negara yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu dan permohonan pembubaran partai politik.

MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini menetapkan empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional yang dimiliki oleh MK. Rincian mengenai kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pertama, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ini berarti MK dapat memeriksa keabsahan suatu undang-undang apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Dalam hal ini, MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ketika terjadi perselisihan antara lembaga-lembaga negara mengenai kewenangan yang dimiliki sesuai dengan UUD 1945, MK berperan sebagai lembaga yang dapat memutuskan sengketa tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran partai politik. Jika terdapat permohonan pembubaran terhadap suatu partai politik, MK akan memeriksa keabsahan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. MK akan menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau ketentuan yang dilanggar oleh partai politik yang dapat menjadi dasar untuk pembubaran.

Keempat, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. Dalam konteks demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme penting untuk menentukan wakil rakyat dan pemerintahan yang berkuasa. Jika terjadi perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilu, MK berperan sebagai lembaga yang dapat memutuskan perselisihan tersebut, memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu serta keputusan yang dihasilkan.

Pilihan Editor: MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


EKSKLUSIF: Kisah Fauzan, WNI yang Jadi Pemantau Pemilu Rusia di Ukraina

5 jam lalu

Suasana di salah satu tempat pemungutan suara di wilayah Donetsk, Ukraina. Rusia melakukan pemilihan umum di empat wilayah termasuk Donetsk. DOK: FAUZAN AL RASYID
EKSKLUSIF: Kisah Fauzan, WNI yang Jadi Pemantau Pemilu Rusia di Ukraina

Fauzan Al Rasyid, seorang WNI, termasuk salah satu dari 34 nama yang menjadi pemantau Pemilu di empat wilayah Ukraina yang diduduki Rusia.


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

12 jam lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


Ribut Soal Impor Gandum, PM Polandia Ingatkan Zelensky: Jangan Pernah Hina Kami!

14 jam lalu

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki. REUTERS/Kacper Pempel
Ribut Soal Impor Gandum, PM Polandia Ingatkan Zelensky: Jangan Pernah Hina Kami!

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki mengingatkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk tidak "menghina" Polandia.


Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Cekfakta #226 Waspada, Hoaks Pemilu Mulai Bermunculan

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Cekfakta #226 Waspada, Hoaks Pemilu Mulai Bermunculan

Mari mengenali apa saja hoaks yang berulang seputar Pemilu sejak dini.


Jelang Pemilu, Pengungsi Suriah di Turki Cemaskan Gelombang Politik Anti-Migran

1 hari lalu

Adem Maarastawi, aktivis Suriah. REUTERS/Dilara Senkaya
Jelang Pemilu, Pengungsi Suriah di Turki Cemaskan Gelombang Politik Anti-Migran

Beberapa pengungsi Suriah menabung untuk membayar penyelundup dan berencana pergi ke Eropa karena hidup di Turki atau pulang ke Suriah bukan pilihan.


RI Memasuki Tahun Politik, Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya karena Pemilu

2 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan yang dijuluki sebagai Menteri Segalanya ini, bukan hanya sekali merangkap sejumlah jabatan. Sebelumnya Luhut ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi pimpinan sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggantikan Edhy Prabowo yang diciduk KPK. REUTERS/Darren Whiteside
RI Memasuki Tahun Politik, Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya karena Pemilu

Menteri Luhut yakin bahwa meskipun Indonesia tengah memasuki tahun politik, realisasi investasi di dalam negeri dapat terus berlangsung.


Generasi Milenial dan Z Bermedia Sosial 6 Jam Per Hari, Budi Arie: Upayakan Pemilu Damai

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Generasi Milenial dan Z Bermedia Sosial 6 Jam Per Hari, Budi Arie: Upayakan Pemilu Damai

Budi Arie Setiadi mengungkapkan tahun 2024 akan menjadi tahun demokrasi besar bagi tanah air.


Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ist/Man
Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin mengapresiasi komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024


Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

3 hari lalu

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui usai mini talkshow bedah RAPBN 2024 di Jakarta pada Rabu, 20 September 2024. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani.
Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan telah mengantisipasi anggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.