Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup mendadak riuh dan menjadi sorotan sejumlah parpol.

Riuh soal putusan MK bakal menyetujui gugatan uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup bermula dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana. Denny mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.

Lantas, apa saja wewenang MK?

Dilansir dari mkri.id, MK memiliki fungsi untuk melakukan judicial review, penyelesaian sengketa antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. Fungsi-fungsi ini memungkinkan adanya mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan lembaga negara yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu dan permohonan pembubaran partai politik.

MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini menetapkan empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional yang dimiliki oleh MK. Rincian mengenai kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pertama, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ini berarti MK dapat memeriksa keabsahan suatu undang-undang apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Dalam hal ini, MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ketika terjadi perselisihan antara lembaga-lembaga negara mengenai kewenangan yang dimiliki sesuai dengan UUD 1945, MK berperan sebagai lembaga yang dapat memutuskan sengketa tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran partai politik. Jika terdapat permohonan pembubaran terhadap suatu partai politik, MK akan memeriksa keabsahan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. MK akan menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau ketentuan yang dilanggar oleh partai politik yang dapat menjadi dasar untuk pembubaran.

Keempat, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. Dalam konteks demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme penting untuk menentukan wakil rakyat dan pemerintahan yang berkuasa. Jika terjadi perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilu, MK berperan sebagai lembaga yang dapat memutuskan perselisihan tersebut, memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu serta keputusan yang dihasilkan.

Pilihan Editor: MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

1 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

17 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya yakin Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan permohonan mereka soal batas usia pimpinan KPK.


Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

Eks penyidik KPK Novel Baswedan bersama dengan sejumlah eks pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan mengajukan gugatan batas usia pimpinan KPK.


MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK mengajukan gugatan soal batas minimal usia pimpinan KPK.


Soal Indeks Demokrasi Turun, Jokowi: Setiap Hari Orang Bully Presiden

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo disambut langsung oleh Presiden Uni Emirat Arab, Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) saat tiba di Bandara Internasional Zayed, Abu Dhabi, UEA, Selasa petang, 16 Juli 2024. (Presiden.go.id)
Soal Indeks Demokrasi Turun, Jokowi: Setiap Hari Orang Bully Presiden

Presiden Jokowi juga mengklaim kebebasan berserikat, berpendapat, dan berorganisasi dijamin.


Paul Kagame Kembali Terpilih sebagai Presiden Rwanda

8 hari lalu

Presiden Rwanda, Paul Kagame
Paul Kagame Kembali Terpilih sebagai Presiden Rwanda

Paul Kagame kembali terpilih sebagai presiden Rwanda. Itu artinya, hampir satu perempat abad dia memegang kekuasaan di Rwanda.


Poin Gugatan Adik Almas Tsaqibbirru ke MK terkait UU Pilkada dan Kaesang

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Poin Gugatan Adik Almas Tsaqibbirru ke MK terkait UU Pilkada dan Kaesang

Adik Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ke MK soal syarat batas usia di UU Pilkada. Gugatan itu diduga untuk menjegal Kaesang maju ke Pilgub.


Mengapa di Pemilihan Presiden Amerika Serikat Hanya Diikuti 2 Partai Politik: Partai Republik dan Partai Demokrat?

9 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Demokrat Presiden AS Joe Biden mendengarkan kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump berbicara selama debat mereka di Atlanta, Georgia, AS, 27 Juni 2024. REUTERS/Brian Snyder
Mengapa di Pemilihan Presiden Amerika Serikat Hanya Diikuti 2 Partai Politik: Partai Republik dan Partai Demokrat?

Pemilihan Presiden Amerika Serikat pada 5 November 2024 menarik perhatian dunia. Mengapa hanya ada Partai Demokrat dan Partai Republik?