TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan untuk menghapus Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan. Sehingga, putusan tersebut mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Putusan tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan Undang-undang Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (1). Aturan itu dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang Jum’at 14 April 2023.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Anwar Usman dalam sidang tersebut dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi Ahad 16 April 2023.
Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan pasal yang dimaksud tidak sejalan dengan empat landasan pengajuan PK yang tercantum di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. “Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No.11 Tahun 2021, telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK,” ujar Manahan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menilai kewenangan pegajuan PK oleh jaksa bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, Manahan mengatakan, jaksa bisa mengajukan PK untuk perkara yang dinyatakan lepas atau bebas dari segala tuntutan hukum.
“Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan digugat di Mahkamah Konstitusi oleh seorang notaris bernama Hartono. Gugatan tersebut terdaftar dalam gugatan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana