Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Reporter

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 8 Tahun 2011. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi saat ini diketuai oleh Anwar Usman. Pembentukan lembaga tersebut dianut oleh sejumlah negara demokrasi dan termasuk bagi negara yang dulunya bersistem supremasi parlemen.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara sebagai pelaku kekuasaan kehakiman merdeka guna menyelenggarakan peradilan demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum. Dibentuk pada 13 Agustus 2003 dengan sistem rekrutmen berdasarkan pengajuan oleh presiden, DPR, dan MA (Mahkamah Agung).

Tidak seluruh negara di dunia menyebut institusi yudikatif tersebut dengan nama Mahkamah Konstitusi. Misalnya di Prancis dikenal Dewan Konstitusi (Conseil Constitutionnel) dan Belgia dengan Arbitrase Konstitusional (Constitutional Arbitrage). Memiliki ciri-ciri serupa karena bukan lembaga pengadilan dan independen dari MA.

Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi

Penyusunan struktur Mahkamah Konstitusi berpatokan pada amandemen tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengangkat ide untuk membentuk Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court).

Hasil amandemen tersebut merumuskan Pasal 24C, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 7B UUD 1945 yang ditetapkan pada 9 November 2001. Kemudian diterbitkan Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi menjadi UU No. 24 Tahun 2003. Dikhususkan untuk mengatur Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada 13 Agustus 2003.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) sebagai berikut.

  1. Melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.
  2. Menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3.   Memutuskan pembubaran partai politik.
  4.   Memutuskan konflik hasil pemilihan umum (pemilu).

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Selain tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, terdapat pula kewajiban yang harus diselenggarakan oleh lembaga yudikatif tersebut. Diantaranya memberikan putusan berdasarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan dengan dugaan tindak pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atas Undang-Undang Dasar.

Pelanggaran yang dimaksud tercantum pada UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) sampai (5) serta ditegaskan Pasal 10 ayat (2). Yakni perbuatan melawan hukum seperti korupsi, mengkhianati negara, suap, perilaku melanggar ketentuan pidana lainnya, perbuatan cela, dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945.

Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendirian Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Dalam upaya menjaga konstitusi, aktivitas pengujian undang-undang diperlukan dalam ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, UUD 1945 menegaskan apabila panutan sistem ialah supremasi konstitusi bukan lagi supremasi parlemen.

MK dibentuk guna menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjamin dan konstitusi itu sendiri terjaga konstitusionalitasnya. Dalam proses pengujian undang-undang memanfaatkan kesepakatan mekanisme yang disebut dengan judicial review.

Judicial review merupakan hak uji (toetsing rechter) secara materiil maupun formil yang diserahkan kepada hakim atau juga lembaga peradilan. Hak tersebut dipergunakan untuk menguji keabsahan dan kelayakan produk-produk hukum. Dihasilkan oleh legislatif, eksekutif, maupun lembaga yudikatif lainnya di hadapan peraturan perundang-undang dengan hierarki dan derajat lebih tinggi.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian berorientasi pada norma hukum secara a posteriori (deduksi atas dasar realita dan pengalaman). Apabila dilaksanakan secara a posteriori, maka disebut sebagai judicial preview.

Pilihan editor: 5 Dalil Partai Buruh dalam Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

6 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.