Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan mereka mengalami kendala dalam memproses laporan dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh Endar Priantoro. Pasalnya, Firli dan para pejabat KPK. menolak memenuhi panggilan mereka.
“KPK justru mempertanyakan terkait kewenangan Ombudsman menangani laporan ini,” kata Endi dalam konferensi pers hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.
Endar melaporkan Firli, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Endar menganggap ketiganya melakukan tindakan maladministrasi ketika mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Jawaban KPK
Sekjen KPK Cahya H Harefa membenarkan bahwa pihaknya menolak pemanggilan oleh Ombudsman itu. Menurut dia, penolakan tersebut karena kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro dinilai bukan ranah pelayanan publik, tetapi soal manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Pencopotan Endar karena konflik penanganan kasus Formula E
Pencopotan Endar Priantoro dari jabatannya disebut pada sebagai buntut dari perbedaan pendapat antara Endar dan rekan-rekannya dengan Firli Bahuri cs dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Endar menolak permintaan Firli cs untuk menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan karena menilai belum ada alat bukti yang cukup.
Alhasil, Firli Bahuri memutuskan mendepak Endar dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli mengembalikan keduanya ke Polri dengan alasan untuk diberikan promosi. Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya namun mempertahankan penugasan Endar di KPK.
Meskipun demikian, Endar tetap dicopot per 1 April 2023. Surat pencopotan Endar ditandatangani oleh Cahya Harefa. Endar Priantoro pun mengadukan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI.
M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA