Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mempersilakan  mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan permohonan justice collaborator Johnny G. Plate akan ditangani secara profesional dan independen. “LPSK mempersilakan yang bersangkutan mengajukan permohonan. LPSK akan memproses secara profesional dan independen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Maneger saat dihubungi pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Maneger mengatakan LPSK saat ini belum menerima permohonan JC resmi dari Plate maupun tersangka BAKTI lainnya. Sebelumnya, Maneger mengatakan LPSK membuka pintu bagi para whistleblower kasus korupsi. Ia mengatakan, bahkan pihaknya menerima permohonan perlindungan atau justice collaborator, bagi kasus rasuah.

Lantas, apa saja kriteria untuk menjadi seorang justice collaborator?

Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) memiliki beberapa kriteria. Pertama, orang tersebut harus merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk ini. Mereka harus mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, jaksa penuntut umum harus menyatakan dalam tuntutannya bahwa orang tersebut telah memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan. Keterangan dan bukti ini harus memungkinkan penyidik dan/atau jaksa penuntut umum untuk efektif mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, keterangan tersebut juga harus membantu mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam kejahatan atau mengembalikan aset/hasil dari tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap justice collaborator. Dalam pertimbangan ini, hakim dapat memutuskan untuk menjatuhkan pidana percobaan dengan syarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara yang sama.

Dalam memberikan perlakuan khusus seperti pengurangan pidana, hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini berarti bahwa hakim harus mempertimbangkan pandangan dan perasaan masyarakat terhadap perlakuan yang diberikan kepada justice collaborator dalam hal pemilihan pidana yang lebih ringan.

Pilihan Editor: Inilah Hak yang Diperoleh sebagai Justice Collaborator

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

14 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

16 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

3 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

Menurut dia, permintaan tolong penyidik KPK untuk mengakui Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.


Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

3 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

Dede Riswanto, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi kantor LPSK didampingi tim Peradi dan Dedi Mulyadi.


Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

4 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, tentang perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

LPSK beri rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat soal terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman.


LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

4 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza meminta perlindungan dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

"Pemohon memberi informasi kalau gendang telinga pecah. Maka itu harus diasesmen dulu oleh rumah sakit yg ditunjuk LPSK," kata Sri.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

4 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.


LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

4 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, terkait update perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

LPSK memutuskan untuk terima 5 perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam.


LPSK Masih Telaah Perlindungan Anak Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu

7 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Eva melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. TEMPO/Subekti
LPSK Masih Telaah Perlindungan Anak Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu

LPSK telah memberikan perlindungan secara darurat kepada seorang saksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.


Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

8 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

Kuasa hukum I Wayan Suparta secara maraton melaporkan dugaan penyiksaan oleh 10 polisi Polres Klungkung ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM.