Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mempersilakan  mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan permohonan justice collaborator Johnny G. Plate akan ditangani secara profesional dan independen. “LPSK mempersilakan yang bersangkutan mengajukan permohonan. LPSK akan memproses secara profesional dan independen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Maneger saat dihubungi pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Maneger mengatakan LPSK saat ini belum menerima permohonan JC resmi dari Plate maupun tersangka BAKTI lainnya. Sebelumnya, Maneger mengatakan LPSK membuka pintu bagi para whistleblower kasus korupsi. Ia mengatakan, bahkan pihaknya menerima permohonan perlindungan atau justice collaborator, bagi kasus rasuah.

Lantas, apa saja kriteria untuk menjadi seorang justice collaborator?

Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) memiliki beberapa kriteria. Pertama, orang tersebut harus merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk ini. Mereka harus mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, jaksa penuntut umum harus menyatakan dalam tuntutannya bahwa orang tersebut telah memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan. Keterangan dan bukti ini harus memungkinkan penyidik dan/atau jaksa penuntut umum untuk efektif mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, keterangan tersebut juga harus membantu mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam kejahatan atau mengembalikan aset/hasil dari tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap justice collaborator. Dalam pertimbangan ini, hakim dapat memutuskan untuk menjatuhkan pidana percobaan dengan syarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara yang sama.

Dalam memberikan perlakuan khusus seperti pengurangan pidana, hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini berarti bahwa hakim harus mempertimbangkan pandangan dan perasaan masyarakat terhadap perlakuan yang diberikan kepada justice collaborator dalam hal pemilihan pidana yang lebih ringan.

Pilihan Editor: Inilah Hak yang Diperoleh sebagai Justice Collaborator

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 5 Fakta Penemuan Mayat yang Diklaim Jasad Alien

3 hari lalu

Penampakan makhluk yang diduga 'bukan manusia' atau alien dipajang saat pengarahan tentang benda terbang tak dikenal atau UFO, di istana legislatif San Lazaro, di Mexico City, Meksiko 12 September 2023. REUTERS/Henry Romero
Inilah 5 Fakta Penemuan Mayat yang Diklaim Jasad Alien

Sidang tentang makhluk angkasa luar di Meksiko beberapa waktu lalu memperlihatkan dua benda yang diklaim sebagai jasad alien. Bagaimana faktanya?


Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

6 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

6 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

8 hari lalu

Usman Hamid
39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

Tragedi Tanjung Priok juga tidak masuk dalam daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, yang diakui dan disesalkan oleh Presiden Jokowi.


Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

9 hari lalu

Saksi yang dihadirkan bersiap memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Johan Suryanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek BTS 4G, Untungkan Koperasi Karyawan BAKTI Kominfo Hingga Rp 7,1 Miliar

Hakim heran 2 perusahaan malah memberi barang dari koperasi karyawan BAKTI Kominfo yang harganya jauh lebih mahal ketimbang dari distributor langsung.


Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

9 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Korban KDRT di Tangsel Buat Surat Perdamaian, Berharap Budyanto Djauhari Dihukum Ringan

Tiara Maharani, ibu hamil muda yang menjadi korban KDRT Budyanto Djauhari itu sempat meminta perlindungan kepada LPSK.


Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Uang Rp 27 Miliar Sebagai Barang Bukti Tersangka Windi Purnama

9 hari lalu

Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Uang Rp 27 Miliar Sebagai Barang Bukti Tersangka Windi Purnama

Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan keterkaitan antara uang Rp 27 miliar dengan Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS.


Sudah Tahap 2, Kejagung Siap Sidangkan Windi Purnama di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

9 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sudah Tahap 2, Kejagung Siap Sidangkan Windi Purnama di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama telah lengkap atau P21.


Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

13 hari lalu

Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra hingga kini masih buron. Terbaru, Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu masih di Indonesia. Aparat disebut telah menyita paspor dan Dito sudah dicekal. Kasus ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra. Dito ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Dito Mahendra, Terseret TPPU Pejabat MA dan Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Ilegal

Dito Mahendra disebut-sebut sebagai cucu pensiunan mayor jenderal TNI. Saat penyidik KPK menggeledah rumah Dito menemukan 9 pucuk senjata api ilegal.


107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

15 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

SBMI mendampingi 107 korban TPPO yang direkrut dan akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.