TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan, membantah tudingan Kekerasan dalam Rrumah Tangga yang dilakukan oleh kliennya kepada mantan istri sirinya yang berinisial MY. Mihdan menyebut laporan yang dilayangkan oleh MY ke Polrestabes Bandung pun adalah Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan bukan termasuk KDRT.
Menurut Mihdan, sejak menikah pada Februari 2022, hubungan Bukhori dengan MY memang diwarnai konflik dan pertengkaran. Namun, ia membantah pertengkaran itu sampai membuat Bukhori melakukan KDRT kepada MY.
"Berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami," kata Mihdan dalan konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.
Bahkan sebelum bercerai, Mihdan menyebut pada November 2022, Bukhori bahkan pernah mengantarkan MY ke Rumah Sakit Keterantungan Obat (RSKO) Jakarta. Di sana, Bukhori mendapatkan beberapa resep obat penenang dari dokter untuk istri sirinya tersebut.
Saat ditanya apakah tujuan MY berobat ke RSKO Jakarta karena ketergantungan obat-obatan, Mihdan enggan membeberkannya. Ia hanya membenarkan adanya resep obat dari dokter RSKO yang diterima Bukhori untuk MY.
"Resep untuk dia berobat itu ada di tangannya klien kami, tapi bukan untuk klien kami. Itu untuk dibeli. Dibeli untuk pasien, gitu," kata Mihdan.
Bukhori keluar dari parlemen dan PKS
Mihdan menyebut kliennya kini tidak lagi menjadi anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini imbas dari kasus dugaan KDRT tersebut. "Beliau sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota dewan," ujar Mihdan.
Ia menyebut akibat peristiwa ini Bukhori juga tidak bakar maju dalam Pemilihan Legislatif 2024. Menurut dia, kliennya ingin fokus dan berkonsentrasi menyelesaikan persoalan rumah tangganya tersebut.
"Sampai saat ini memang beliau ingin konsentrasi, cukup mengganggu kasus ini. Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu, dan buat keluarga juga. Sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju," kata Mihdan.
Pilihan Editor: Puan Maharani Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana