Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pengacara Bukhori Yusuf Ungkap MY Pasien RSKO Jakarta

Editor

Amirullah

image-gnews
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Foto: Dok/Man
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Foto: Dok/Man
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan, membantah tudingan Kekerasan dalam Rrumah Tangga yang dilakukan oleh kliennya kepada mantan istri sirinya yang berinisial MY. Mihdan menyebut laporan yang dilayangkan oleh MY ke Polrestabes Bandung pun adalah Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan bukan termasuk KDRT.

Menurut Mihdan, sejak menikah pada Februari 2022, hubungan Bukhori dengan MY memang diwarnai konflik dan pertengkaran. Namun, ia membantah pertengkaran itu sampai membuat Bukhori melakukan KDRT kepada MY.

"Berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami," kata Mihdan dalan konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023. 

Bahkan sebelum bercerai, Mihdan menyebut pada November 2022, Bukhori bahkan pernah mengantarkan MY ke Rumah Sakit Keterantungan Obat (RSKO) Jakarta. Di sana, Bukhori mendapatkan beberapa resep obat penenang dari dokter untuk istri sirinya tersebut.

Saat ditanya apakah tujuan MY berobat ke RSKO Jakarta karena ketergantungan obat-obatan, Mihdan enggan membeberkannya. Ia hanya membenarkan adanya resep obat dari dokter RSKO yang diterima Bukhori untuk MY.

"Resep untuk dia berobat itu ada di tangannya klien kami, tapi bukan untuk klien kami. Itu untuk dibeli. Dibeli untuk pasien, gitu," kata Mihdan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukhori keluar dari parlemen dan PKS

Mihdan menyebut kliennya kini tidak lagi menjadi anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini imbas dari kasus dugaan KDRT tersebut. "Beliau sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota dewan," ujar Mihdan.

Ia menyebut akibat peristiwa ini Bukhori juga tidak bakar maju dalam Pemilihan Legislatif 2024. Menurut dia, kliennya ingin fokus dan berkonsentrasi menyelesaikan persoalan rumah tangganya tersebut.

"Sampai saat ini memang beliau ingin konsentrasi, cukup mengganggu kasus ini. Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu, dan buat keluarga juga. Sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju," kata Mihdan.

Pilihan Editor: Puan Maharani Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

1 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

PDIP menunggu putusan pengadilan untuk memutuskan status Imam Wahyudi sebagai anggota DPRD Bangka Belitung meski kini tersangka KDRT.


5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

9 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

10 hari lalu

Caleg terpilih Dapil Jatim VI, Sri Rahayu, yang diminta mundur oleh DPP PDIP. Foto: Instagram @dra_srirahayu217_pdiperjuangan
Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

Caleg terpilih dari fraksi PDIP Sri Rahayu mengundurkan diri agar Romy Soekarno bisa melenggang ke senayan. Siapa itu Sri Rahayu?


Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

11 hari lalu

Romy Soekarno. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

Mengintip harta anggota DPR RI periode 2024-2029, Romy Soekarno, yang kerap kali pamer kemewahan, mulai dari naik helikopter hingga jet pribadi.


Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

12 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

Berkaca dari kasus Tia Rahmania, kader PDIP yang gagal dilantik. Apakah partai politik bisa ambil keputusan?


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

12 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

14 hari lalu

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador


Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

15 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.