Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Hakim MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

Enny mengatakan para hakim juga menilai bahwa karakteristik independensi lembaga KPK tetap dijamin dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan pimpinan. Terlebih, kata dia, masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga lainnya memang tidak seragam. Dia mencontohkan Anggota Komisi Informasi yang memiliki masa jabatan 4 tahun, lalu anggota KPPU yang lima tahun dan masa jabatan anggota KPI Pusat dan Daerah yang 3 tahun.

“Menimbang bahwa ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” kata dia.

Meski melakukan penolakan, akan tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Kelima hakim lainnya menilai masa jabatan 4 tahun telah mengikis independensi pimpinan KPK. Salah satu sebabnya adalah pimpinan KPK dapat dipilih dua kali oleh Presiden dan Anggota DPR dalam satu periode. Hakim MK Arief Hidayat mencontohkan untuk periode masa jabatan presiden dan DPR 2019-2024. Dalam satu periode itu, kata dia, pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023. “Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

7 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.


KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda sebagai tersangka. Dia langsung ditahan.


Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

17 jam lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengaku tak tahu soal masalah pertemuan antara Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto.


KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

21 jam lalu

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 11 Juli 2023. KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Batam.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

21 jam lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

23 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

1 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

Agus ICW mengatakan janji Ganjar kurang meyakinkan.


Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

1 hari lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

Kiprah Karen Agustiawan ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.


Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK kembali usai sebelumnya dibebaskan MA terkait kasus korupsi Blok BMG