Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Disarankan Fokus ke Pemanfaatan Teknologi untuk Pertahanan Dibanding Revisi UU TNI

image-gnews
Prajurit TNI berbaris usai turun dari KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat 5 Mei 2023. Sebanyak 924 prajurit TNI tiba di Labuan Bajo menggunakan KRI Banjamasin guna mengamankan pelaksanaan KTT ASEAN ke-42. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Prajurit TNI berbaris usai turun dari KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat 5 Mei 2023. Sebanyak 924 prajurit TNI tiba di Labuan Bajo menggunakan KRI Banjamasin guna mengamankan pelaksanaan KTT ASEAN ke-42. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

Sementara itu dalam draf usulan yang diterima Tempo, berikut beberapa poin krusial di dalamnya:

1. Kedudukan TNI

Aturan ini tertuang di Pasal 3 ayat 1. Aturan saat ini menyebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. 

Pasal ini diusulkan untuk diubah. Sehingga dalam usulan, tidak ada lagi kalimat soal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer oleh Presiden. 

Selain itu, ada tambahan kewenangan baru untuk TNI yaitu soal keamanan, yang selama ini dimiliki polisi. Sehingga usulan perubahan berbunyi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden. 

2. Tugas TNI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, usulan penambahan jumlah tugas pokok TNI di bidang operasi militer selain perang yang diatur di Pasal 7. Dari semula 14 menjadi 19. Lima tambahan tersebut di antaranya seperti mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan ancaman siber dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional

3. Wakil Panglima TNI

Kemudian usulan perubahan di Pasal 13 yang mengatur soal wakil panglima. Jokowi sempat menghidupkan posisi wakil panglima lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Tapi saat ini, tidak ada keputusan terbaru soal pengangkatan wakil panglima bagi Yudo.

4. Penempatan Prajurit Aktif 

Berikutnya, ada lagi usulan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga seperti yang diatur dalam Pasal 47. Saat ini, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di beberapa bidang saja. 

Di antaranya yaitu kantor di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika nasional, hingga Mahkamah Agung.

5. Pensiun 60 Tahun

Dalam pasal 53 saat ini, prajurit pensiun di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Pasal ini diusulkan untuk diubah. Usia pensiun tetap 58 tahun, tapi bisa diperpanjang jadi 60 tahun bagi yang punya kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.

6. Pidana untuk Militer

Berikutnya, ada usulan perubahan di Pasal 65. Saat ini, prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pidana umum. Sementara dalam usulan terbaru, prajurit tunduk pada peradilan militer saja, baik untuk pelanggaran hukum militer maupun umum.

Di luar berbagai usulan tersebut, masalah ada beberapa poin perubahan krusial lainnya. Reaksi muncul salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. 

"Terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian pernyataan sikap koalisi. Bahkan, mereka menyebut poin-poin perubahan ini mengembali kan konsep dwifungsi TNI.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Pilihan Editor: Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Bakal Perluas Peran Militer di Sipil

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tengah Malam, Kejaksaan Agung Titip Uang Sitaan Ratusan Miliar Bos Timah ke BRI

7 jam lalu

Logo Kejaksaan Agung RI
Tengah Malam, Kejaksaan Agung Titip Uang Sitaan Ratusan Miliar Bos Timah ke BRI

Tim penyidik Kejaksaan Agung menitipkan uang sitaan ratusan miliar milik bos timah PT Venus Inti Perkasa ke BRI.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


PTDI Rilis NC212i dengan Propeller Baru, Membuat Pesawat Lebih Senyap

2 hari lalu

Pesawat NC212i  produksi PT Dirgantara Indonesia pesanan Kementerian Pertahanan dengan tail number AX-2132 menggunakan baling-baling MTV-27. Pesawat dengna konfigurasi Rain Making berisap diterbangkan dari Bandung menuju Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, hari ini, Senin, 4 Desembee 2023 dari Banding. (Foto: Dokumentasi PT Dirgantara Indonesia)
PTDI Rilis NC212i dengan Propeller Baru, Membuat Pesawat Lebih Senyap

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengirim pesawat ke-5 dari 9 pesawat NC212i pesanan Kementerian Pertahanan untuk penggunaan TNI Angkatan Udara.


Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU Terbaru

2 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi TNI Akmil, AAU dan AAL melakukan atraksi saat kirab drumband Akademi TNI di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 21 Agustus 2022. Kirab tersebut diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. ANTARA/Muhammad Adimaja
Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU Terbaru

Syarat masuk Akmil TNI AD untuk lulusan SMA/MA.


Tembakan Salvo hingga Bunga dari Pejabat dalam Prosesi Pemakaman Doni Monardo

2 hari lalu

Prosesi pemakaman mantan Kepala BNPB Letjen (purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Doni Monardo mengepalai BNPB pada 2019-2021. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tembakan Salvo hingga Bunga dari Pejabat dalam Prosesi Pemakaman Doni Monardo

Prosesi pemakaman Doni Monardo telah selesai. Upacara pemakaman tersebut diwarnai dengan tembakan salvo hingga taburan bunga dari beberapa pejabat.


Jenazah Doni Monardo Tiba di TMP Kalibata, Begini Penjagaan Kopassus dan Komentar Mensos Risma

3 hari lalu

Jenazah Doni Monardo tiba di Taman Makam Pahlawan (TMP)Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023./TEMPO: Advist Khoirunikmah
Jenazah Doni Monardo Tiba di TMP Kalibata, Begini Penjagaan Kopassus dan Komentar Mensos Risma

Jenazah Doni Monardo telah tiba di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Simak bagaimana penjagaan Kopassus dan komentar menteri berikut ini.


4 Desember 2023 Hari Apa? Ini Informasinya

3 hari lalu

Tanggal 4 Desember 2023 hari apa? Hari besar yang diperingati berkaitan tentang perlindungan satwa liar dan TNI AD, ini penjelasan selengkapnya. Foto: Canva
4 Desember 2023 Hari Apa? Ini Informasinya

Tanggal 4 Desember 2023 hari apa? Hari besar yang diperingati berkaitan tentang perlindungan satwa liar dan TNI AD, ini penjelasan selengkapnya.


Presiden Jokowi Berduka atas Wafatnya Doni Monardo

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Gugus Tugas Nasional COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo dan Menko PMK Muhadjir Effendy di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Jokowi turut memantau ruang kerja kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang menyimpan peta densitas sebaran kasus virus Corona di Indonesia. ANTARA/POOL/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi Berduka atas Wafatnya Doni Monardo

Presiden Jokowi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.


Ganjar Kenang Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Pecinta Lingkungan

3 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Kenang Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Pecinta Lingkungan

Ganjar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Doni Monardo. Ganjar dan Doni sempat berjanji akan mencari bibit pohon di Maluku.


KSAD Maruli Simanjuntak jadi Inspektur Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata Hari Ini

3 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berjalan untuk mengikuti upacara serah terima jabatan dari KSAD lama ke pejabat baru di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menjabat sebagai KSAD mengantikan pejabat sebelumnya TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang kini menjabat sebagai Panglima TNI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KSAD Maruli Simanjuntak jadi Inspektur Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata Hari Ini

Saat ini, jenazah Doni Monardo disemayamkan di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur sebelum diantar ke TMP Kalibata.